HIMBAU
Iklan Juni 2025
Iklan Pemprov Juli
Iklan Muba Bulan Juli
Home / HUKUM & KRIMINAL / PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BISA TERKENA TINDAK PIDANA

PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BISA TERKENA TINDAK PIDANA

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Jajaran Polres Lahat melalui Kapolsek Kota Lahat, Kanit Binmas dan bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Maklumat bersama tentang larangan Karhutlah (Kebakaran hutan dan lahan), pembentukan forum masyarakat peduli Karhutlah sekaligus pembentukan posko Karhutlah, bertempat di Kecamatan Gumay Talang, kegiatan ini dihadiri Camat Gumay Talang, Danramil Kota Lahat, seluruh Kades, Sekdes, Ketua BPD, Toga, Tomas, Todat, Toda Kecamatan Gumay Talang.Kamis (27/04).

Pantauan Lahathotline.com Selama kegiatan berlangsung, berjalan lancar dan aman. Dalam arahannya Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIL melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Lihardi menjelaskan dampak dampak bahaya yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, serta dirinya mengajak kepada peserta sosialisasi untuk bisa mengajak warga masyarakat disekitarnya untuk bisa ikut terlibat dalam pencegahan Karhutlah.

Baca Juga  Pemanasan Jelang Porprov, FPTI Lahat Gelar Kejuaraan Panjat Tebing

Selesai menyampaikan arahannya, Kapolsek Kota juga menyerahkan secara simbolis maklumat bersama Gubernur Sumatera Selatan, Pangdam II Sriwijaya dan Polda Sumsel pada pemerintahan Kecamatan dan Desa setempat.

Selasai melakukan sosialisasi Karhutlah dan penyerahan maklumat bersama, Kapolsek langsung memimpin anggotanya untuk melaksanakan kembali kegiatan berupa pemasangan spanduk himbauan tentang larangan Karhutlah di Desa Kecamatan Lahat dan Desa Kecamatan Gumay Talang.

Baca Juga  HUT PGRI KE-72, ASWARI BERTERIMAKASIH PADA GURU

Dilain tempat Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kota Lahat AKP Lihardi, saat dibincangi Lahathotline.com mengatakan, dirinya berharap agar himbauan dan penyerahan Maklumat bersama serta pemasangan spanduk himbauan melalui pemerintahan Desa agar bisa dipatuhi warga yang berada di wilayah hukumnya.

“Mewakili Kapolres Lahat, saya benar benar mengajak kepada warga agar bisa memahami bahkan ikut bersama di dalam pencegahan Karhutlah ini. Sekali saya tekankan jangan melakukan pembakaran sembarangan ataupun dengan sengaja, ini bisa terkena tindak pidana berupa kurungan penjara,” tegasnya.

Editor : YADI

Check Also

Curi Minyak Mentah, Empat Pria Ini Diringkus Tim Landak Reskrim Polres Mura

Author : Rill SMSI MUSI RAWAS, LhL -Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga …

SMM Panel

APK

Jasa SEO