Author : DARMAWAN
LAHAT – Sepertinya apa yang diungkapkan Kapolres Lahat pada waktu pernah kali menginjakkan kaki dan bertugas di Polres Lahat saat dibincangi wartawan perihal apa yang bakal dirinya berikan pada warga masyarakat Lahat dalam masa kepemimpinannya waktu itu diungkapkannya selain dengan misi untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lahat, yang bakal dia soroti salah satunya adalah perihal peredaran narkoba.
Terbukti kembali, melalui anggota Satuan Narkoba Polres Lahat dalam pimpinan AKP Desli berhasil mengamankan tiga warga Lahat yang kedapatan memiliki dan Lahgun (penyalah gunaan), setali dua uang inilah gambaran yang bisa digambarkan bagi petugas kepolisian Polres Lahat, saat melakukan ungkap kasus terkait peredaran narkotika, pihak berwajib ini juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan.
Berdasar informasi terhimpun adapun identitas tersangka bernama Gunawan (32) Bin Guntur sebagai wiraswasta warga Jalan Mayor Ruslan II No. 07 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kabupaten Lahat. Kemudian Yose Indra Jaya (29) Bin Johan Indra Jaya, aeorang tunakarya warga Jalan Mayor Ruslan II No. 23 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan Herliansi (39) Bin Maknuri, pekerjaan : Swasta, warga Gang. Kenanga RT. 21 RW. 13 Kelurahan Pagar Agung, Kecamata Lahat, Kabupaten Lahat.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan anggota satuan narkoba Polres Lahat berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, 1/4 butir pil warna hijau muda diduga Narkotika Gol I jenis Pil Ekstasi, 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil transparan yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika Gol I jenis Shabu.
Kemudian 3 (tiga) butir pil warna hijau muda diduga Narkotika Gol I jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) butir pil warna coklat diduga Narkotika Gol I jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) buah botol warna merah merek Protecal, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 5 (lima) butir amunisi tajam, 1(satu) buah dompet warna hitam merk Polo, 2 (dua) timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan, 2 (dua) buah pipet wrn merah muda yg didlmnya msh trdpt sisa serbuk kristal putih, 1 (satu) lembar taplak meja wrn hijau muda.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasar informasi, bahwa di Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sering terjadi tindak pidana narkotika, setelah didapat info yang tepat sekira pukul 19.30 wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tertangkap tangan satu tersangka bernama Gunawan, yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.
Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB 1 paket sedang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, lalu setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan BB dari Herliansi alias Sasi, lalu petugas pengembangan ke rumah Herliansi di Kelurahan Pagar Agung sekira Pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan pemilik rumah (Herliansi).
Sasi diamankan di gudang rumahnya saat sedang duduk dengan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika Gol I jenis Shabu dan 4 buah plastik klip transparan yang di dalamnya masih ada sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika Gol I jns Shabu.
Hampir bersamaan tersangka lainnya atas nama Yose Indra Jaya sendiri berhasil diamankan di halaman rumah Herliansi, ketika hendak pergi mengendarai sepeda motor, lalu petugas menyuruh tersangka ini untuk turun dari kendaraannya, sempat hendak mengelabuhi petugas dengan melemparkan sesuatu ke tanah yang pada saat itu langsung petugas amankan dan dibuka trnyata 1/4 butir pil diduga Narkotika Gol I jns Pil Ekstasi warna hijau muda terbungkus kertas timah rokok.
Berdasarkan alibi (keyakinan) anggota Polres Lahat beserta pemerintah RT setempat setelah diizinkan oleh pemilik sekaligus tersangka anggota polisi kembali menggeledah kediaman tersangka ini,
Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim dari dalam rumah ini ditemukan BB berupa 1 pucuk senpi rakitan berikut 5 Butir amunisi yang terbungkus taplak meja serta 2 buah timbangan digital, 2 buah pipet wrn merah muda yang telah diruncingi dan masih terdapat sisa serbuk kristal putih, 5 paket kecil serbuk kristal putih, 3 btr pil warna hijau muda, 1 butir pil warna coklat. Selanjutnya para tersangka digelandang ke Polres Lahat, guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka ini. “Para tersangka sedang dalam proses BAP.. Adapun pasal yang menjerat ketiga pelaku adalah pasal 112 ayat 1 dan UU Nomor 35, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara, dan pemilik Senpi dikenakan undang undang Darurat, dengan pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Editor : YADI
Lahat Hotline






