Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Menindak lanjuti hasil rapat di ruang Opsroom Kantor Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Lahat satu bulan lalu, keberadaan sejumlah spanduk yang dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) menyangkut kebersihan dan keindahan mulai ditertibkan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Heri Alkahfi, yang dihubungi Selasa (5/9).
“Sudah, sudah berjalan kok (penertiban, red) sejak usai pertemuan yang dihadiri para bakal calon bupati beberapa waktu lalu,” kata Heri.
Dijelaskan Heri pihaknya masih terfokus pada penertiban terhadap spanduk yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Karena keterbatasan personil, sementara penertiban difokuskan terlebih dahulu di dalam Kota Lahat saja.
“Kita lakukan secara bertahap penertiban ini. Sementara kita fokuskan dalam kota dulu mengingat luasnya wilayah Kabupaten Lahat, nanti baru ke Kecamatan yang ada,” terangnya.
Adapun teknis penertiban, dijelaskan mantan Camat Kota Lahat ini, pihaknya tidak langsung mengeksekusi, melainkan memberikan himbauan kepada pemilik untuk mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang.
“Kalo himbauan kita tetap tidak diindahkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, terpaksa kita eksekusi langsung, harus kita copot semua,” tegasnya.
Sementara itu, untuk spanduk yang terpasang di area terlarang lainnya, seperti di rumah ibadah dan sepanjang jalan protokol, yang demikian itu disepakati merupakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Masih menunggu instruksi dari Panwaslu untuk di rumah ibadah. Kerena mereka yang berwenang, kita tunggu saja keputusan,” jelasnya.
Editor : ZADI
Lahat Hotline





