Author :DARMAWAN
LAHAT, LhL – Berawal dari penangkapan terhadap Pb dan Np pelaku pelanggaran pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan beberapa waktu lalu tepatnya 06 Mei 2017 akhirnya kembali Satreskrim Polres Lahat dalam pimpinan AKP Ginanjar menangkap otak pelaku dari tindakan pencurian yang dilakukan di kontrakan mahasiswi pada tanggal 27 April 2017 lalu tepatnya tindakan pencurian ini dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bedeng (kontrakan) Evi Narso yang beralamat di Perumnas Tiara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dari kicauan kedua tersangka yang telah lebih dulu diciduk Satreskrim Polres Lahat melalui team Gagak, lagi team ini mengamankan seorang perempuan otak dari tindakan pencurian yaitu Meji Elia alias Jeli (25) binti Pandi warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat. Penangkapan otak dari aksi kejahatan ini terjadi pada hari Senin, 29 Mei 2017 sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto membenarkan perihal penangkapan ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan nyanyian kedua tersangka yang berhasil diamankan lebih dulu, didapati bahwa tersangka Jelly adalah otak dari pelaku kejahatan tersebut. Setelah mengetahui keberadaan tersangka ini, anggota bergerak dan berhasil mengamankannya di kediamannya wilayah Gunung Gajah tanpa perlawanan”, terangnya.
Editor : YADI