Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / PALEMBANG – LAHAT 8 -10 JAM, MASYARAKAT MENJERIT, PIHAK TERKAIT TUTUP TELINGA

PALEMBANG – LAHAT 8 -10 JAM, MASYARAKAT MENJERIT, PIHAK TERKAIT TUTUP TELINGA

Author : HENDRIADI

LAHAT, LhL – Bagi Masyarakat Lahat dan sekitarnya yang sering berpergian ke kota Palembang sumatera selatan, ada baiknya untuk memilih berangkat jam pagi dan hindari jam malam, padalnya jalan lintas tengah Sumatera pada saat sore dan malam hari akan dibanjiri armada truk pengangkut batu bara yang berasal dari Kabupaten Muara Enim dan Lahat.

Diketahui sebelum adanya truk angkutan batu bara waktu tempuh Lahat- Palembang berkisar 4 jam namun sekarang bisa memakan waktu 8 hingga 10 jam. Hal itu disampaikan Wawan salah seorang pengemudi travel yang cukup kesal mengenai keadaan carut marutnya angkutan batu bara. Menurut pria 2 orang anak ini, semenjak musim batu bara jalan lintas sumatera ini sering macet yang disinyalir oleh angkutan truk batu bara.

“Bayangkan sekarang ini 8 hingga 10 jam baru sampai palembang kalau berangkat malam hari. Tolong lah pemerintah untuk serius, cobalah buat aturan yang adil, biar kami rakyat kecik ini bisa benapas legah,” seloroh Wawan berharap.

Sementara itu ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Kabupaten Lahat Miguansyah, saat dikonfirmasi via selurer menjelaskan sebenarnya aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diundangkan yakni dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan jalan.

Baca Juga  KEPALA SEKOLAH IMBAU AGAR SISWA RAJIN BELAJAR DAN JAUHI NARKOBA

“Saya juga bingung dengan pemerintah (Gubernur,Bupati,walikota) sekarang kok seperti mati suri dan buta bin tuli,” tuturnya kesal.

Menurut Miguansyah, aturan tersebut sudah jelas di UU 22 jalan lintas Sumatra merupakan jalan umum bukan jalan khusus. Seharusnya, ia melanjutkan, kalau memang mau ikuti aturan, truk batu bara itu wajib buat jalan khusus, bukan memakai jalan umum.

Lebih lanjut Miguansyah menambahkan, sebenarnya jalan khusus untuk armada angkutan batubara itu sudah ada yaitu jalan yang dibangun oleh PT.SERVO beberapa tahun lalu yang sudah dirintis, tapi tidak tahu kenapa jalan tersebut tidak digunakan. “Mungkin penuh lumpur ya seharusnya pihak prusahaan perbaiki dong, bukan malah ambil jalan pintas,” tegas Miguansyah, Kamis (19/05/2017).

Dirinya menegaskan, pemerintah harusnya memihak dan mendahulukan kepentingan masyarakat umum.
“Harapan saya, kedepan pemerintah tidak menjilat air liurnya sendiri sebab kenyataannya uu 22 diabaikan, buat apa buat aturan dan Undang undang jika tidak dilaksanakan, kasihan masyarakat yang selalu kena sialnya,” pungkasnya.

Baca Juga  ASWARI : "WTP MERUPAKAN HASIL SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD"

Disisi lain, Doni Kusuma, salah seorang warga Lahat mengatakan, adiknya yang dulu juga sopir travel terpaksa harus meregang nyawa, lantaran harus bertabrakan dengan truk pengangkut batubara. Baginya, seharusnya pemerintah lebih peduli dengan keselamatan warga umum. “Seringkali dan sudah banyak yang menjadi tumbal atas kebijakan pemerintah daerah, dimana melakukan pembiaran dan seakan menutup mata mengenai hal yang dialami masyarakat yang harus menelan pil pahit menjadi tumbal ganasnya transportasi batubara yang melewati jalan umum,” cetusnya.

Tidak hanya menjadi korban kecelakaan saja, sambungnya, tetapi debu jalanan yang semakin hari semakin menjadi jadi membuat masyarakat bisa saja terserang berbagai penyakit dalam dan penyakit pernapasan. “Berapa banyak masyarakat yang harus menghisap debu yang dihasilkan oleh angkutan batubara, kalau pejabat enak jika lewat mereka pakai mobil dengan kaca tertutup dan dengan pengawalan pribadi lagi, tapi rakyat bisa apa melihat semuanya,” pungkasnya.

Editor : YADI

Check Also

Ubah Sistem Pengarsipan, Pemkab Lahat Luncurkan Aplikasi Srikandi

Author : BRP LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar …

SMM Panel

APK

Jasa SEO