Author : HENDRIADI
LAHAT, LhL – Laporan soal dugaan penyelewengan dan korupsi dana desa sering kita dengar. Pada tahun lalu data yang dihimpun Plantari terdapat belasan laporan dana desa dilaporkan masyarakat di Polres Lahat. Selain itu juga ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Menyikapi hal ini, LSM Plantari mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.
Selain itu sesuai intruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya pemerintah desa.
Sanderson membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.
Untuk itu Pemerintah desa (Pemdes) dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya. “Instruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa,” ungkap, Ketua LSM Plantari, Selasa (16/5) dikantornya.
Kades di Lahat harus menjelaskan pelaksanaan dana desa kedepannya yang transparan dan teliti sesuai dengan aturan. Pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa.
Sanderson mengingatkan Pemdes untuk tidak menyelewengkan dana desa, pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia. “Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” katanya.
Kepala Desa Singapura Kecamatan Kota Agung, Arsito, mengaku siap melaksanakan amanat undang-undang. Menurutnya sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan transparansi dalam penggunaan dana desa, pasalnya setiap pelaksanaannya selalu dilaksanakan secara musyawarah. “Kita siap kalau harus pasang baliho, masyarakat berhak tahu pelaksanaan dana desa,” jelasnya.
Editor : YADI