Author : JACK
KOTA AGUNG, LhL – Nikah Kantor yang dianjurkan oleh pemerintah, melalui peraturan perundangan undangan no 48 tahun 2014 mengatur pernikahan di luar kantor dengan membayar Rp 600,000,- dan PP No 19 tahun 2015 mengatur pernikahan di kantor dengan tidak membayar atau 0 rupiah.
Hari ini senin (15/5) Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Agung menikahkan sepasang pengantin Ramdan Hidayat Bin Kalamudin dengan Lili Kamila Hariani Binti Rasmewa, yang berasal dari Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung. Acara akad nikah yang terlaksana diruang rapat KUA ini berjalan dengan hikmat dan dihadiri oleh beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak.
Sebelum akad nikah dilaksanakan sepasang pengantin diberikan nasehat perkawinan oleh Yanuardi Hidayatullah SAg kepala KUA Kota Agung dan disimak dengan cermat oleh sepasang pengantin. Dikatakan oleh Yanuardi Hidayatullah,bahwa pernikahan ini sangat sakral semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir.
Diakui Yanuardi, dirinya sangat senang usai memimpin acara akad nikah Ramdan Hidayat dan Lili Kamira Hariani, karenan berjalan dengan hikmat, semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadha, warohma.
Yanuar menuturkan, bahwa nikah kantor memberikan keringanan tersendiri bagi dirinya,karena cuma ia satu satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di KUA Kota Agung.
“Jadi kami berharap pada warga silahkan nikah di kantor, karena tidak ada bedanya dengan nikah dirumah, karena nikah kantor 0 rupiah alias gratis,” jelas Yanuardi.
Masih kata kepala KUA, jika selama ini masih banyak masyarakat yang meminta untuk nikah di rumah, padahal menurutnya sangat banyak kekurangannya, biaya lebih mahal, belum lagi waktu nikah yang kadang bersamaan di Desa yang berjauhan.
“Kalau nikah di rumah kita sering bentrok jadwal, karena sehari bisa sampai lima pasang pengantin dengan desa yang berjauhan, sudah pasti kita sangat keteteran, saya berharap mudah mudahan nikah kantor diminati oleh masyarakat dan dapat meringankan pekerjaan,” pungkasnya.
Editor : YADI