Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Jajaran Polsek Pseksu Polres Lahat dalam pimpinan Kapolsek Pseksu Iptu Samsuardi, berhasil mengamankan seorang laki laki terkait kasus 363 KUHP, berdasar Lp/B-01/V/2017/sumsel/Res lht/Sek Pseksu, tanggal 3 mei 2017, anghota polisi berhasil mengamankan Yosep bin Bakrun (22) tani, warga Desa lubuk Atung, Kecamatan Pseksu.
Tersangka pelaku tindak pencurian ini diamankan usai menyatroni rumah Donal Purnama Wirawan (33) bin Adril, swasta, warga transmigrasi Tembling Jaya, Desa Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Dari informasi yang diperoleh di Polres Lahat tersangka pada saat melakukan aksinya pada hari Sabtu 29 April 2017 lalu, sekira pukul 23.30, dengan cara masuk rumah korban melalui pintu belakang lalu mencongkel palang pintu dan mangambil uang di dalam tas dengan jumlah RP. 14.500.000,- yang ada diatas bupet dan mengambil 3 unit HP (Hand Phone) yang ada di dalam warung.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dan sekarang masih kita lakukan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : YADI