Author : DARMAWAN
KIKIM BARAT, LhL – Ungkap kasus yang sesuai dengan LP / A- 52 / IV / 2017 / Res Lahat. Tgl. 28 April 2017 yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lahat membuahkan hasil, pasalnya anggota kepolisian Resor Lahat berhasil menciduk Termizan (26) Bin Zakaria, 26 tahun, pekerjaan tani, warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat karena terlibat penyalahgunaan barang terlarang Narkotika golongan 1 jenis Shabu, penyalah guna Narkoba ini sendiri di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediamannya Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekira jam 14.00 Wib, Satres Narkoba bersama sama dengan anggota unit Intelkam Polres Lahat, berhasil mengamankan pelaku dengan tertangkap tangan sedang membawa narkoba tersebut, sempat pelaku menjatuhkan narkoba untuk mengelabuhi petugas pada saat mengendarai sepeda motor aksinya ketauan barang bukti bungkusan kertas putih yg berisi berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika Gol I jenis shabu berhasil diamankan.
Pelaku sempat tidak mau menunjukan dari mana dia mendapatkan barang haram ini, namun berkat penyidikan yang dilakukan oleh anggota akhirnya pelaku mengakui barang tersebut didapat dari rekannya yang berinisial RK.
Barang Bukti (BB) Shabu yang di amankan berupa Shabu dan kendaraan yang digunakan pelaku saat membawa narkoba tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat membenarkan perihal kejadian penangkapan tersebut.
“Pelaku tertangkap tangan saat mengendarai sepeda motornya, sempat ingin mengecoh petugas dengan cara membuang BB, karna kejelihan petugas BB tersebut bisa diamankan, kita sudah mengantongi dari mana pelaku mendapatkan Shabu ini. Pelaku masih terus kita periksa guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : YADI