Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT AMANKAN PENJUAL SATWA DILINDUNGI

POLRES LAHAT AMANKAN PENJUAL SATWA DILINDUNGI

 


Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Berbekal informasi dari masyarakat Polres Lahat melalui anggota Pidsus Polres Lahatn berhasil, mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang  Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Sesuai LP No :LPA-51/IV/2017/SumSel/RES LHT, diketahui identitas tersangka bernama Ahmad Fajrullah (27) Bin Aridi warga Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  API LUDESKAN WARUNG BAKSO LEK MIN

Informasi terhimpun dari Polres Lahat penangkapan terhadap tersangka tepatnya terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (TKP) pada hari ini Kamis (27/4) sekira pukul 12.15 wib , berawal dari adanya informasi akan ada transaksi satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut anggota Pidsus Polres Lahat langsung mendatangi TKP benar saja setelah sampai di TKP ditemukan beberapa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dari pananhkapan tersebut selain mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga mengamankan BB (Barang Bukti) berupa, 7 (tujuh) bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatrensis), 1 (satu) ekor offset Kucing Hutan (Felis bengalensis), 1 (satu) kulit Kucing emas (Felis temmincki), 1 (satu) taring Beruang madu (Helarctos malayanus), 8 (delapan) potong kulit Kijang (Muntiacus muntjak), 7 (tujuh) potong tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), 1 (satu)  Paruh Burung rangkong (Anorrinus Ghaleritus).

Baca Juga  Bupati Lahat Sholat Jumat di Masjid Baiturohman di Desa Manggul

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti satwa yang dilindungi tersebut sudah kita amankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : YADI

Check Also

Kejari Lahat Bantah Isu Pemerasan Anggota DPRD, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Author : Yoki LAHAT, LhL – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO