Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES LAHAT AMANKAN PENJUAL SATWA DILINDUNGI

POLRES LAHAT AMANKAN PENJUAL SATWA DILINDUNGI

 


Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Berbekal informasi dari masyarakat Polres Lahat melalui anggota Pidsus Polres Lahatn berhasil, mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang  Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Sesuai LP No :LPA-51/IV/2017/SumSel/RES LHT, diketahui identitas tersangka bernama Ahmad Fajrullah (27) Bin Aridi warga Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  PERINDO BERIKAN DUKUNGAN UNTUK BURSAH

Informasi terhimpun dari Polres Lahat penangkapan terhadap tersangka tepatnya terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (TKP) pada hari ini Kamis (27/4) sekira pukul 12.15 wib , berawal dari adanya informasi akan ada transaksi satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut anggota Pidsus Polres Lahat langsung mendatangi TKP benar saja setelah sampai di TKP ditemukan beberapa bagian tubuh dari satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dari pananhkapan tersebut selain mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga mengamankan BB (Barang Bukti) berupa, 7 (tujuh) bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatrensis), 1 (satu) ekor offset Kucing Hutan (Felis bengalensis), 1 (satu) kulit Kucing emas (Felis temmincki), 1 (satu) taring Beruang madu (Helarctos malayanus), 8 (delapan) potong kulit Kijang (Muntiacus muntjak), 7 (tujuh) potong tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), 1 (satu)  Paruh Burung rangkong (Anorrinus Ghaleritus).

Baca Juga  REBUT MICROPHONE, FIKO MEREGANG NYAWA

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti satwa yang dilindungi tersebut sudah kita amankan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : YADI

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO