Author : DARMAWAN
PAJAR BULAN, LhL – Mau untung malah buntung mungkin itulah gambaran yang tepat bagi pemuda berumur puluhan tahun yang bernama Johan Prananda (23) pasalnya dirinya harus digiring ke kantor Polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP. Diketahui Johan dalam aksinya tidak sendirian dirinya melakukan aksinya bersama dua sahabatnya. Jum’at (14/04).
Dengan dalih sebagai pencari barang rongsong tersangka bersama dua rekannya menggasak mesin air merk Sanyo milik Imriadi Bin Saidin warga Desa Guru Agung Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, namun aksi ketiganya keburu diketahui oleh warga sekitar dan seketika diteriaki maling, sempat kabur namun naas bagi Johan dirinya tertangkap massa yang saat itu mengejarnya.
Johan berhasil diamankan sedangkan kedua rekannya berhasil kabur dari pengejaran warga, untuk menghindari amuk masa Johan diamankan di kantor camat Sukamerindu Desa Guru Agung, atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 900.000,-.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Pajar Bulan AKP Kaifani Azwan membenarkan perihal kejadian tersebut.
“Kita berhasil mengamankan satu dari ketiga pelaku tindak pencurian, sedangkan dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. Untuk sementara pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek, kedua rekan pelaku masih kita buru,” pungkasnya.
Editor : YADI