Author : Ari firmansyah
MUARA ENIM, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun 2016. Hal ini disampaikan dewan dalam rapat paripurna istimewa ke-I tahun 2017, Senin (27/3/2017), di ruang rapat paripurna DPRD Muara Enim.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB , diikuti oleh 34 anggota dewan serta dihadiri oleh Bupati Muara Enim, H Muzakir Sai Sohar, Wabup Muaraenim, H Nurul Aman dan unsur FKPD serta seluruh unsur SKPD Muara Enim.
Anggota DPRD Muara Enim, Ruspandri selaku anggota pansus penilai, LKPJ saat membacakan rekomendasi menyampaikan beberapa catatan yang berisi saran masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah untuk perbaikan kedepan.
Diantara beberapa catatan yang disampaikan, catatan yang paling disoroti mengenai penyertaan modal dan kinerja organiasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Muaraenim.
Terkait penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp5 Miliyar, DPRD menilai adanya kesalahan dalam penyajian data dan penyampaian informasi, serta ketidak mampuan sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penjabarannya.
“Untuk itu, kami meminta Bupati untuk dapat menempatkan pejabat yang berkompeten agar mampu mempresentasikan kewenangan yang diberikan kepadanya,” papar Ruspandri.
Penyertaan modal pada PDAM Lematang Enim juga dinilai DPRD memiliki kesalahan penyampaian informasi.
“Dalam laporan yang diberikan, tertulis penyertaan modal sebesar Rp 15 Miliar, padahal dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hanya Rp10 Miliar. Untuk itu kami minta kepada Bupati untuk segera diperbaiki buku LKPJ sesuai peraturan dan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, untuk penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Muaraenim, tim perumus juga menemukan dokumen SP2D transfer dana sebesar Rp 5 Miliar yang tidak terdokumentasi di dalam dokumen LKPJ Bupati muaraenim tahum 2016.
“Untuk itu, kami memandang perlu Bupati Muaraenim untuk dipertanggung jawabkan, karena berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2013, untuk penyertaan modal BPR adalah dianggarkan tahun 2013 dan tahun 2014,” ungkap Ruspandri.
Tak hanya itu. DPRD juga menyoroti kinerja 2 Perusda, yakni PD sarana pembangunan dan PD Griya Serasan, yang dinilai tidak memberikan kontribusi secara rill.
Selain itu, DPRD juga memberikan catatan-catatan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, seperti pada bidang OPD, bidang sarana dan prasarana, bidang pendidikan dan kesehatan serta bidang kesejahteraan masyarakat.
Editor : Hafizul Ahkam