Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / SEDANG TRANSAKSI NARKOBA, MANTAN KASAT POL. PP LAHAT DICIDUK SATRES NARKOBBA POLRES LAHAT

SEDANG TRANSAKSI NARKOBA, MANTAN KASAT POL. PP LAHAT DICIDUK SATRES NARKOBBA POLRES LAHAT

Author : DIN

LAHAT, LhL – Setelah beberapa bulan lalu, 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap karena diduga usai menggunkan Narkoba jenis Sabu di ruangan sebuah kantor dinas pemerintah. Kali ini, satu lagi PNS yang diciduk Satres Narkoba Polres Lahat, karena diduga terlibat transaksi barang haram tersebut, pada Kamis (2/2) malam, sekira jam 20.00 WIB. atas nama AMR (56).

Warga jalan Laskar Samsudin, Kelurahan Bandar Agung yang bekerja sebagai PNS, yang merupakan mantan Kasat Pol. PP ini harus berurusan dengan hukum setelah di tangkap oleh satuan Narkoba polres lahat yang sedang bertransaksi Narkoba jenis sabu dengan MM (33), yang merupakan warga Jalan Jaksa Suprapto, Kelurahan Bandar Agung. Adapun tempat transaksi dan penangkapan terjadi di Kawasan Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

Baca Juga  Raih Prestasi Membanggakan di Karate Warrior Cup, Forki Lahat Optimis Terbaik di Ajang Porprov 2023

Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui kasat Narkoba AKP Desli Darsyah, saat dikonfirmasi awak media, menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku. Dikatakannya, berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah tersebut.

Berbekal informasi warga tersebut, anggota Satres Naskoba, pun tanpa membuang waktu lama dan bergerak. Tiba di TKP, petugas melihat dua orang yang di duga akan melakukan transaksi Narkoba.

“Saat di TKP, kami langsung memeriksa dua orang yang di curigai itu sedang bertransaksi. Setelah diperiksa, ternyata di dapati paket sabu ukuran sedang dengan berat 0,40 gram dalam kantong celana tersangka AMR,” jelas Desli, saat dihubungi via telepon.Kamis (03/02).

Baca Juga  15 TAHUN, BENGKEL LAS AL-DAFHA BANYAK PELANGGAN

Selain sabu paket ukuran sedang senilai Rp. 800.000, sambung Desli, anggotanya juga mengamankan dua unit Hand Phone (HP) merk Nokia warna hitam dan celana warna biru merk NBLA.

“Memang dtesangka dan barang bukti sudah kita amankan, celana yang dijadikan tempat menyipan sabu dikantongnya, juga sudah kita amankan untuk barang bukti”, kata Kasat Narkoba yang dikenal ramah ini.

Kedua tersangka, lanjutnya, saat ini akan dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara, karna telah melanggar UUD Natkotika jenis sabu pasal 112.

“Tersangka juga masih kita terus periksa dan mintai keterangan, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Desli.

Editor : UJANG, SP

Check Also

Cholmin Bantah Keras Tudingan Lari saat Preman BZ Serbu Rumahnya

Author : Son LAHAT, LhL – Waduh…. Agak lain memang, kerja Tim media pro Paslon …

SMM Panel

APK

Jasa SEO