Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / Umum / PERMENDIKBUD NO.75 TAHUN 2016, KOMITE BOLEH MEMUNGUT BIAYA SEKOLAH ????

PERMENDIKBUD NO.75 TAHUN 2016, KOMITE BOLEH MEMUNGUT BIAYA SEKOLAH ????

Author : ADI

EMPAT LAWANG, LhL – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Sesuai permendikbud tersebut sekarang komite sekolah diperbolehkan untuk memungut dana. Keterangan tersebut diperjelas informasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang Agusni Effendi, selasa (31/01/2017).

Namun demikian, kebijakan pemerintah yang diatur dalam permendikbud itu seolah bertolak belakang dengan program di daerah, dimana Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki program sekolah gratis.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Empat Lawang Agusni Effendi mengatakan, bahwa komite sekolah memang boleh memunggut dana sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Namun, Agusni menggaris bawahi, jika komite dilarang memungut biaya untuk siswa atau wali murid yang kurang mampu.

Baca Juga  BELI PULSA GRATIS KARAOKE : APAPUN KONDISINYA, TETAP BERTAHAN

“Saya kurang sependapat sebenarnya jika bahasanya menyebutkan pungutan, mungkin lebih pantas sumbangan,” tuturnya.

Agusni menjelaskan, bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang atau jasa pelakunya adalah pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua wali dengan kesepakatan bersama. 

“Sumbangan juga pemberian berupa uang, barang atau jasa secara sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah, mengikat dan jumlahnya ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga  KEBAKARAN HEBAT HANGUSKAN 6 RUMAH DI DESA SIMPANG TIGA, TANJUNG SAKTI (PUMU)

Menurut Agusni, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 justru melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan. “Boleh menggalang dana melalui bantuan dan sumbangan, syaratnya harus ada proposal,” ujarnya.

Ditegaskannya, mengenai penggalangan dana, harus bersifat transparan. “Jika komite ingin menggalang dana harus jelas laporannya berapa yang diperoleh dan diperuntukan untuk apa,” tegasnya.

Editor : YADI

Check Also

Pemerintah Desa Suka Raja Salurkan Pemberian Makanan Tambahan Melalui Kegiatan Posyandu Bulanan.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LHL – Pemerintah Desa Suka Raja Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO