Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / NAMA SUSNO “DISEBUT” DALAM KISRUH PENCEMARAN LAHAN DI LOKASI TAMBANG PT. DRP

NAMA SUSNO “DISEBUT” DALAM KISRUH PENCEMARAN LAHAN DI LOKASI TAMBANG PT. DRP

Author : ADI

# Susno Bantah Keterlibatan Dirinya dan Keluarganya di PT.DRP.

# Pemilik Lahan Sudah Tidak MINTA Ganti Rugi, Tapi Buatkan Tembok Penahan.

LAHAT, LhL – Sudah dari beberapa tahun yang lalu tepatnya semenjak tahun 2013, Mailan seorang pemilik lahan yang terletak disebelah disposal PT. DRP merasa dirugikan oleh perlakuan pihak perusahaan tambang PT. DRP (Dianrana Petrojasa) Lahat. Kejadian itu disampaikan pihak mailan langsung, minggu (15/01/2017).

Menurut pihak Mailan, ia merasa terzalimi, lantaran lahan tanah miliknya yang bersebelahan dengan Disposal milik perusahaan tambang PT. DRP, hingga kini mengalami pencemaran lantaran limbah dari disposal milik DRP tersebut masuk ke tanah miliknya dan membentuk danau kecil, yang saat ini tidak bisa dikelola lagi untuk usaha perkebunan atau bertani apapun, hal itu disebabkan air yang menggenangi lahannya tersebut, memiliki kadar asam yang sudah tidak memungkinkan ditanami.

Pihak Mailan menyebut, semenjak kejadian pencemaran lahannya tersebut, sudah beberapa kali pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak DRP untuk menuntut ganti rugi. Namun tuntutan penggantian kerugian atas pencemaran lingkungan di lahan Mailan tersebut, hingga kini tidak bisa dipenuhi sama sekali oleh pihak DRP.

Pihak Mailan sendiri bingung atas apa yang yang dilakukan pihak DRP ini, karena DRP maunya membeli lahan tersebut. Diakui pihak Mailan, kini lahannya tidak bisa dipakai lagi. Dan untuk selanjutnya mailan menyerahkan kepengurusan lahannya tersebut kepada ketua forum masyarakat peduli lingkungan (FMPL) Miguansyah.

Andi Harmono, seorang yang bertanggungjawab dari pihak PT. DRP dengan posisi staff keuangan,. Saat menanggapi perkataan Mailan ini mengakui bahwa adanya kejadian tersebut, namun bukan berarti pihaknya tidak menggubris tuntutan Mailan.

“Terima kasih perhatiannya, dan kami juga sudah menindak lanjuti atas indikasi tersebut dan beberapa kali kami juga melakukan pertemuan dengan yang bersangkutan. PT. DRP bertanggung jawab terhadap hal tersebut, yaitu lahan yang terindikasi longsoran akan kita beli dengan harga NJOP Plus, dan yang bersangkutan tidak menghendaki. Lalu kita tawarkan dengan harga beli sebesar Rp. 15.000,-/meter, namun yang bersangkutan juga tidak mau. Kemauan yang bersangkutan adalah ganti rugi, ini juga kita follow up kepada yang bersangkutan, tentunya biaya kompensasi atau ganti rugi tidak sebesar dengan harga beli,” ungkap Andi.

Saat disoal pencemaran lingkungan yang terjadi di lahan Mailan, Andi menjelaskan, lahan milik Mailan bukanlah lahan yang sedang terjadi kegiatan cocok tanam, akan tetapi lahan itu merupakan semak belukar.

“Tempat tersebut bukan sebagai lokasi penambangan, akan tetapi sebagai lokasi tempat penimbunan tanah penutup/OB/disposal. Karena adanya hujan, material tanah/OB longsor mengeni lahan yang bersangkutan, dan kita juga tahu kalau ada longsor. Sudah kita lakukan pengukuran bersama, lahan yang terkena longsoran tersebut. Lahan tersebut adalah lahan yang ditumbuhi oleh semak belukar, tidak ada aktivitas kegitan berkebun,” terangnya.

Baca Juga  DESA TANJUNG PAYANG BANGUN MASJID NURUL HIDAYAH, ASWARI DIDAULAT LETAKAN BATU PERTAMA

Sementara itu, Miguansyah, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) yang juga Sebagai orang yang dimandati atau diberikan kuasa oleh Mailan sebagai pemilik lahan, untuk mengurus persoalan tuntutan ganti rugi dari Mailan menuturkan, awal kejadian 2013, bahkan dulu oleh pak Mailan pernah diingatkan hati hati kalau menambang. Mailan juga sarankan agar tembok penahan dibuat, supaya limbah Stockpile DRP tidak masuk kembali ke lahan Mailan.

Selanjutnya dalam pernyataan Miguansyah, dirinya menyeret keterlibatan salah seorang yang cukup ternama yaitu Susno Duadji.

“Beberapa hari lalu aku SMS sama Pak Susno. Diketahui DRP salah satu anak cabang PT. ALDEOZ GRUOP dan CEO PT. Aldeoz adalah anak kandung Susno Duaji bernama Diliana Ermaningtias, dipanggil bu Ana dan menurut DRP Lahat, keputusan ada di bu Ana, Pak Susno pernah bilang akan bantu full,” terang Miguan.

Dijelaskan Miguansyah, permasalahan ini pun sudah melibatkan banyak pihak terkait diantaranya, BLH dan DPRD LAHAT komisi 4, yang sudah turun langsung dan mengisaratkan agar PT. DRP segera ganti rugi.

Salah satu staff keuangan PT. DRP Tri Handoko, jelas Miguan, menawarkan pembelian lahan Rp. 15.000 permeter.

“Sementara kita mau ganti rugi bukan jual beli, ingat NJOP bukan acuan jual beli apa lagi ganti rugi, karena acuan ganti rugi sudah ada dasarnya yaitu UU no 32 tahun 2009 dan permen LH RI no 7 thn 2014. Namun kita tetap kepingin musyawarah mufakat dan kita sudah turuti saran DRP sendiri yaitu 25.000/meter. Harga tersebut disamakan dengan harga ganti rugi limbah Saudara Dedi beberapa tahun lalu yaitu lahan kena limbah luas 400m2 diganti 10 juta itu artinya 25.000/meter kan??, kita sudah turuti mau PT.DRP tapi ternyata tetap bohong,” keluhnya.

Sekarang, masih kata Miguansyah, atas perintah pak Mailan, pihaknya tidak akan lagi menuntut ganti rugi lahan tersebut karena pihaknya dan Mailan sudah merasa tersakiti dan tidak mempersoalkan lagi soal ganti rugi itu, karena sudah berlarut-larut.

“Karena hal ini sudah berlarut-larut dan nampaknya PT.DRP keberatan ganti rugi, jadi pak Mailan memutuskan tidak usah ganti rugi, tapi mohon DRP buat tembok penahan sepanjang 585meter dan lahan yg sdh jadi KPL (Kolam Penampungan Limbah) segera dibersihkan, soalnya pak Mailan sendiri sudah bosan dan berkata “Sampai akhirat pun tetap saya tuntut kalau DRP tidak mau bertanggung jawab, karena kami sudah terlalu sering mengalah” intinya persis pada surat yg kita kiŕim ke DRP beberapa minggu lalu,” terang Miguan.

Namun, kata Miguansyah, sebagai perpanjangan lidah Mailan, ia tetap berharap agar DRP segera ganti rugi. “Sebab masyarakat berhak menuntut sesuai uu no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan permen LH no 7 tahun 2014 tentang tata cara pergantian kerusakan lingkungann hidup, dikatakan dalam pasal 87 uu no 32 tahun 2009 bahwa, perusahaan wajib ganti rugi,” ungkap Miguansyah.

Baca Juga  H ASWARI RIVA'I PIMPIN APEL GELAR PASUKAN "UNRAS"

Terpisah, Susno Duaji yang merasa namanya dan keluarganya terseret dalam masalah ini, membantah jika dirinya dikaitkan dengan kepemilikan PT.DRP. dikatakannya baik dirinya, anak, istri dan menantunya tidak ada yang terjun mengelola perusahaan DRP tersebut. 

“Yang benar menurut Humas PT. DRP adalah, 1. Tidak ada satu orang pun keluarga pak Susno tercatat sebagai pemegang saham PT DRP ataupun sebagai direksi baik pak Susno, anak-anak, isteri maupun menantu, 2. PT DRP sudah beberapa kali kirim surat pada saudara Mailan untuk membeli tanah tersebut sesuai harga pasaran setempat, namun saudara Mailan ingin harga jauh di atas harga pasar, mengarah pada pemerasan, 3. PT. DRP siap apabila tidak ada titik temu silahkan bawa ke ranah hukum melalui pengadilan,” tegas Susno dalam menyampaikan pesan dari Djaka Raharja SH MH selaku Direktur Humas PT DRP.

Selanjutnya kata Susno, jika memang ada keterlibatan keluarganya dalam perusahaan tersebut, maka silahkan cek langsung pada akte notaris PT. DRP. “Semua tunduk dan harus berpegang pada hukum, Chek akte notaris,” tantang Susno.

Dirinya pribadi, tambah Susno, sudah menyarankan Mailan sebagai pemilik lahan, jika memang tidak terima dengan tawaran DRP lebih baik tempuh jalur hukum.

“Aku sudah sarankan ke mailan, bahwa bawa saja ke pengadilan kalau harga tidak cocok, biar hakim yg memutus. Aku hanya bisa bantu mendesak DRP, dan DRP pun siap membeli siap juga ganti rugi, tapi harganya adalah harga pasaran setempat, DRP dan tambang lain sudah ada pengalaman ratusan hektar beli tanah di situ, jadikan itu harga patokan, tentunya DRP tidak mau diperas,” ungkap Susno.

Bahkan, kata Susno, dirinya sudah menyarankan untuk segera diurus oleh Mailan, sebelum DRP tutup kegiatan tambang, karena jika sudah tutup akan sulit bagi Mailan untuk berurusan.

“Mau ganti rugi atau tidak dibeli DRP pun siap, tentunya kalau ganti rugi dibawah harga beli. Saya katakan segera  saja sebelum DRP tutup selesai nambang, kalo sdh selesai, urusan jadi susah,” terang Susno, memberikan arahan pada Mailan.

Susno katakan itu penjelasan humas DRP yang menurut Susno sudah dalam sekali. Menurut dia, PT. DRP bukanlah perusahaan kemarin sore.

“Kejadian itu pun menurut perjanjian DRP dengan CV.MER, itu bukan tanggung jawab DRP. Itu tanggung jawab CV. MER. Ada perjanjian hitam di atas putih, DRP gak pernah takut kalau benar siappun akan dihadapi,” pungkas Susno.

Editor : YADI

Check Also

Kompak, Semua RT/RW Talang Jawa Selatan Siap Perjuangan Yulius Maulana Jadi Bupati Lahat 2024

Author : Ujang LAHAT, LhL – Ingin mengenal lebih dekat sosok Yulius Maulana Calon Bupati …

SMM Panel

APK

Jasa SEO