Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / MELALUI SEKTOR, POLRES LAHAT TERUS HIMBAU MASYARAKAT PEMILIK SENJATA API ILEGAL

MELALUI SEKTOR, POLRES LAHAT TERUS HIMBAU MASYARAKAT PEMILIK SENJATA API ILEGAL

MERAPI BARAT, LhL – Guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat khususnya di wilayah Merapi Area, Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalu Kapolsek Merapi AKP Sofian Ardeni menginstruksikan kepada para anggotanya memasang spanduk himbauan kepada masyarakat, yang memiliki senjata api tanpa izin, untuk segera menyerahkan ke kapolsek Merapi Kecamatan Merapi Barat, Senin (28/11).

 

Kapolsek Merapi AKP  Sofian Ardeni menjelaskan dirinya, menghimbau kepada masyarakat, kepala Desa dan warga melalui pemasangan spanduk, apabila ada masyarakat yang miliki senjata api tanpa izin untuk segera di serahkan kepada pihak berwajib/polisi.

Baca Juga  EVAN YUSUF : KEHADIRAN PELANCU JUGA GALAKKAN MINAT MEMBACA WISATAWAN

 

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat melalui kepala Desa dan warga desa yang ada di Kecamatan Merapi area, apabila ada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa ada surat izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib/polisi dan tidak akan dikenakan sanksi apapun apabila diserahkan secara sukarela,” terangnya.

 

Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela polisi tidak akan mengenakan sanksi apapun, tetapi jikalau ada masyarakat yang terkena razia yang ketahuan memiliki senjata api tanpa surat izin dan tidak mengindahkan himbauan ini, akan dikenakan sanksi secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  KARENA SABU, PRIA PENGANGGURAN INI DIKERANGKENG

 

“Dengan melalui pemasangan spanduk ataupun himbauan kepada masyarakat kami berharap kepada masyarakat apabila memiliki senjata api tanpa surat izin, baik itu senjata api rakitan ataupun sejenis lainnya untuk segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib, polisi tidak akan mengenakan sanksi apapun,” ungkapnya.

 

 

 

Naskah / Photo (Iin)

Editor (Yadi)

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO