LAHAT, LhL – Berdasarkan data yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Kabupaten Lahat, setidaknya ada ratusan bahkan ribuan angkutan batubara membandel, dimana, nomor polisi (nopol) sama sekali belum dimutasi ke plat BG, padahal Gubernur Provinsi Sumsel telah mengeluarkan ijin mengangkut untuk tiga perusahaan.
Demikian diutarakan, Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel untuk Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi, menurutnya, sesuai dengan isi dari SK Gubernur Provinsi Sumsel No 643/KPTS/DISHUBKOMINFO/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 perihal izin dispensasi angkutan batubara menggunakan mobil barang memberikan rekomendasi penggunaan jalan untuk angkutan batubara atas nama PT Ampera Pulau Kemarau (PT APK).
“Selain itu juga, Gubernur Sumsel pun memberikan izin yang sama kepada PT Djan Resources dan Perusda Lahat,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jum’at (25/11).
Dalam, sambung dia, SK tersebut perusahaan disebutkan diatas selaku pemegang izin dispensasi angkutan batubara berkewajiban menggunakan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Sumsel (BG) dan memenuhi ketentuan layak pakai dibuktikan dengan buku uji.
“Kemudian, menutup bak kendaraan dengan terpal untuk menghindari debu dan tumpahnya batubara di jalan, terhadap mobil barang yang masih menggunakan TNKB bukan wilayah Sumsel dalam waktu 90 hari harus dimutasikan sesuai pasal 182 huruf b PP No 44/1993 tentang kendaraan dan pengemudi, kendaraan tersebut dilarang konvoi melebihi dua unit rangkaian mobil, berhenti dibahu jalan, belokan dan tempat-tempat yang dilarang berhenti dan membahayakan,” papar Umar Syarif.
Umar Syarif menyayangkan, kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda sekali, setelah tiga perusahaan diterbitkan izin dispensasi mengangkut batubara oleh Gubernur Provinsi Sumsel, tak satupun kendaraan/mobil barang melakukan memutasi ke Plat BG.
“Hingga detik ini, kendaraan angkutan batubara yang jumlahnya ratusan belum ada satupun berubah TNKB ke BG, kalau mereka melakukannya di Palembang, otomatis kita akan menerima laporannya juga,” bebernya.
Dirinya menuturkan, jajaran UPTD Dispenda Lahat sudah melayangkan surat pemberitahuan bahkan sampai menelpon dan memanggil transportir, agar sekiranya dapat menaati kesepakatan yang telah tertuang dalam SK Gubernur Sumsel tersebut.
“Bapak Gubernur, Ir H Alex Noerdin SH melalui Dishubkominfo Sumsel mengeluarkan suratnya, tapi timbal balik atau Action dari perusahaan bersangkutan sampai sekarang ini belum ada titik terangnya, bahkan basa basinya saja tidak ada, ini sangat disayangkan sekali,” kesal Umar Syarif.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Mahmud Ibrahim Siregar menyampaikan, bahwasanya pihaknya akan merapikan administrasi dahulu, memang, perusahaannya selaku pemegang izin angkutan batubara, hanya saja, saat ini sementara waktu belum berjalan lagi.
“Saya tidak mau kalau administrasinya tidak rapi, sedangkan masalah angkutan yang masih ada plat luar Sumsel, itu sepenuhnya wewenang subkontraktor mobil barang batubara,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)