HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / PTUN MENANGKAN KUBU DJAN FARIDZ

PTUN MENANGKAN KUBU DJAN FARIDZ

LAHAT, LhL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Djan Faridz sekaligus mengeluarkan amar putusan dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk keseluruhannya, menyatakan batal atau tidak sah SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI No M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tertanggal 27 April 2016, tenatng pengesahan susunan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP masa bakti 2016-2021.

Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menkumham RI No M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP masa bakti 2016-2021.

Lalu, mewajibkan tergugat menertibkan SK Menkumham RI tentang pengesahan susunan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP masa bakti 2014-2019 hasil muktamar VIII di Jakarta 2014 dengan susunan personalia pengurus harian DPP PPP sebagai berikut, Ketua Umum, H Djan Faridz dan Sekjen Dr HRA Achmad Dimyati natakusumah SH MH Msi, sesuai surat permohonan DPP PPP hasil muktamar VIII yang diselenggarakan pada 30 Oktober-2 Nopember 2014 di Hotel Sahid Jakarta No : 039/PEM/DPP/IX/2014 tertanggal 27 Nopember 2014 tentang permohonan pegesahan hasil muktamar VIII PPP.

Baca Juga  BAPENDA LAHAT LAUNCING TAPPING BOX DI WARUNG MARTABAK MALABAR

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Lahat, Ir Hudson Arpan Msi menyampaikan, bahwasanya kemenangan PPP Kubu Djan Faridz sudah beberapa pengadilan dan Mahkamah Agung, terhadap gugatan dari Romahormuzy di Jakarta dimenangkan oleh Djan Faridz, pun demikian di Pondok Gede juga.

“Bagi kader partai harus patuh kepada aturan DPP, concern (perhatian, red) terhadap aturan jadi kemenangan hukum ini adalah yang disyukuri, melalui PTUN, PN, MA dan terakhir terhadap SK Menkumham terhadap muktamar di Pondok Gede,” katanya, ditemui, Rabu (23/11).

Baca Juga  KELUARKAN SENJATA TAJAM, PENCURI MOTOR INI DIDOR POLISI

Yang tadinya, sambung dia, dikeluarkan untuk Romahormuzy dan dibatalkan melalui amar putusan untuk membatalkan SK Menkumham Pondok Gede, mewajibkan menerbtikan untuk SK Djan Faridz.

“Kader yang ada di daerah biasa saja, tenang, karena dinamika politik seperti ini, dimana, ini menjadi tugas sebagai kader,” jelas Hudson.

Hudson menambahkan, bagi didaerah lain, konsolidasi terhadap kader terhadap kader partai, yang pasti semua merupakan kader PPP, jangan ada punyai niat tidak baik ingin membesarkan partai.

“Kader itu harus besar partai, militan, berpikir kedepan tidak berpikir sudah lalu, setelah keluar SK langsung konsolidasi bersama-sama tetap patuh kepada regulasi,” tegasnya.

Photo/Naskah : (BENS)

Editor             : (UJANG, SP)

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO