PULAU PINANG, LhL – Sehubungan dengan tertangkapnya penjual Minuman Keras (Miras) tadi malam di Desa Padang, Kecamatan Pagar Gunung, yang di lakukan oleh anggota Polsek Pulau Pinang di tempat pesta resepsi pernikahan di Desa Padang Kecamatan Pagar Gunung. Maka didapat keterangan resmi dari pihak Polsek tersebut, dengan insial tersangka, LS Bin Mawi, NH Bin Arsan dan ZL.
Dikatakan Kapolsek Pulau Pinang, Iptu Husin. Z, SH, bahwa penangkapan dan pemberantasan miras akan selalu di lakukan sampai penjualan miras terhenti dan tidak di lakukan lagi.
“Langkah kita ini sesuai dengan peraturan yang sudah ada, dan kami akan melakukan kunjungan dan terus mengecek di setiap pesta orgen tunggal di setiap kecamatan wilayah kita, Pagar Gunung, Pulau Pinang dan Gumai Ulu. Baik itu di acara pernikahan, akikah dan acara khusus hiburan lainnya”, terangnya di bincangi lahathotline Minggu (13/11).
Selain itu dia juga menjelaskan, ada tiga program yang akan Polsek lakukan dan tidak di perbolehkan terjadi di 3 Kecamatan ini. Sebab 3 program ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan dan melarang masyarakat yang ada di wilaya Kecamatan Pulau Pinang,Gumau Ulu, dan Pagar Gunung, 3 program tersebut adalah perjudian, miras danNarkoba (JMN). 3 program itu akan kami lakukan sesuai dengan peraturan”, jelasnya.
Bersama jajaran anggotanya, Husin berharap, dengan sudah di lakukan penangkapan penjual miras ini, maka masyarakat diminta untuk tidak meminum minuman keras lagi.
“Harapan kami semoga masyarakat yang hobby minuman, tidak, melakukan minum miras lagi, Dengan di adakan penangkapan ini masyarakat bisa tahu, bahwa miras itu memang di larang dan bagi yang melakukannya akan di tangkap oleh Polsek”harapnya Polsek Pulau Pinang.
Photo. : (RIAN)
Naskah : (MAN)
Editor : (UJANG, SP)