Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / BALON KADES, BOLEH CALON KE LAIN DESA

BALON KADES, BOLEH CALON KE LAIN DESA

LAHAAT, LhL – Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam amar Putusan MK No 128/PUU-XIII/2015, yang dikumpulkan Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c yang dikabulkan dan dihapus terhadap Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa.

“Jadi selama ini calon kades hanya bisa maju di desanya saja, setelah MK mengeluarkan amar putusannya, bagi mereka dapat mencalonkan diri di desa lain tanpa ada persyaratan apapun,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM Pemdes) Kabupaten Lahat, Drs H Agustiar Effendi Msi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa dan Kelurahan (PDK), Amrillah Dahlan SE, didampingi Kepala Seksi (Kasi) PDK, Otmansyah SE, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (31/10).

Hanya saja, sambung Amrillah, apabila nantinya yang bersangkutan ikut dalam memilih, maka, harus menetap di desa tersebut minimal enam bulan lamanya, kalaupun dipilih bebas-bebas saja.
“Apabila nantinya calon yang bersangkutan ingin ikut dalam menggunakan hak suaranya, harus menetap minimal selama enam bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, oleh karena itulah, dalam waktu dekat ini, jajaran BPM Pemdes bidang PDK akan turun ke lapangan mensosialisasikan ke masing-masing kecamatan, supaya informasi yang penting ini dapat diterima secara langsung kepada kepala desa (kades) maupun masyarakat.
“Harus kita sampaikan, sehingga penduduk desa mengetahuinya begitupula dengan kecamatan, sehingga ketika menghadapi pilkades nantinya dapat diterapkan, asalkan ada pendukung dan memberikan hak suaranya kepada calon kades tersebut,” beber Amrillah.
Otmansyah menambahkan, dengan demikian, setelah disetujuinya dan dibatalkan dua pasal disebutkan diatas oleh amar putusan MK, sudah barang tentu ini menjadikan iklim demokrasi semakin baik.
“Tinggal bagaimana kita menyikapi dan menjalankannya, terpenting tidak menyalahi ketentuan ataupun peraturan berlaku,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor                 : (UJANG, SP)
Baca Juga  BERIKUT KETERANGAN RESMI SATLANTAS POLRES LAHAT, TERKAIT LAKALANTAS MAUT DI PAJAR BULAN

Check Also

Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Lahat Kebut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peta Desa Fiktif

Author : Jang LAHAT, LhL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan 2 (Dua) orang Tersangka …

SMM Panel

APK

Jasa SEO