KOTA AGUNG, LhL~ Dengan sudah adanya himbauan dari Kapolsek Kota Agung kepada masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan yang berbahaya, harus di berikan ke Kantor Polsek Kota Agung. Maka hari ini, Jumat (28/10/2016) telah menerima 2 pucuk Senjata api rakitan (Senpira) dari masyarakat Kecamatan Tanjung Tebat, dan diterima oleh Kapolsek Kota Agung AKP Aan Sumardi, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Agung Aiptu Agus Santoso.
Diktkn Aan, memang himbauan tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, agar menyerahkan secara sukarela senpi rakitan tersebut ke Polsek Kota Agung, dan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi tersebut tidak akan di proses hukum.
“Ya, awalnya sudah kita himbau jika ada masyarakat yang memiliki dan masih menyimpan senpi rakitan, itu harus di berikan ke Polsek Kota Agung dan tidak akan kita proses hukum. Sebab mereka memberikannya secara suka rela, namun jangan sampai Polsek yang menemukannya dengan cara tersendiri, itu nanti kita akan proses hukumnya”, terang Kapolsek Kota Agung.
Photo/Naskah : (MAN)
Editor : (UJANG, SP)