LAHAT, LhL – Seringnya berpindah-pindah kerjaan inilah menjadi alasan tenaga kerja asing (TKA) belum sepenuhnya bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal jumlah mereka di Kabupaten Lahat mencapai ratusan orang, dan kenyataannya baru ada delapan orang terdata.
“Hal ini sungguh miris sekali, dari jumlah ratusan orang TKA yang ada baru delapan telah didaftarkan perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Rabu (26/10).
Berdasarkan, sambung dia, ketentuan berlaku, TKA boleh didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila minimal enam bulan bekerja, tetapi, di lapangan banyak ditemui, mereka selalu berpindah-pindah, sehingga tidak mencukupi.
“Banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mau ambil resiko, dengan cara memindah-mindahkan TKA mereka, dengan tujuan, tidak mencukupi enam bulan. Oleh sebab itulah, koordinasi dengan instansi terkait guna memonitoringnya begitu dibutuhkan sekali,” tukas Sunjana.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA melalui Kepala Bidang (Kabid) Penta Kerja dan Perluasan Kerja, Suhana SE membenarkan, bahwasanya sedikitnya hingga September 2016 ini tercatat 122 TKA bekerja di Lahat.
“Berdasarkan data kita pada September 2016 ini, ada sebanyak 122 TKA yang bekerja di perusahaan yang ada, rinciannya adalah 116 TKA asal China yang bekerja di PT CHD Powor Pland, PT SMS sebanyak 1 orang yakni dari Negara Malaysia, PT Phalindo Bara Pratama sebanyak 2 TKA asal Thailnad, dan PT CNEE Banjarsari sebanyak 3 orang dari kewarganegaaran China,” urainya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)