banner
banner
Home / HUKUM & KRIMINAL / SATLANTAS POLRES LAHAT : ANAK DI BAWAH UMUR TAK BOLEH BAWA RANMOR

SATLANTAS POLRES LAHAT : ANAK DI BAWAH UMUR TAK BOLEH BAWA RANMOR

LAHAT, LhL– Maraknya pengendara sepeda motor dibawah umur yang tidak mentaati peraturan lalu lintas, mendapat perhatian khusus Kapolres Lahat. Selain belum memiliki SIM, pengendara bawah umur ini acapkali berboncengan tiga dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Perbuatan tersebut, dapat mengancam keselamatan sang pengendara dan pengendara lain.

Kapolres Lahat, AKBP. Rantau Isnur Eka, Sik melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP. Dani Prastiya.Sik
mengatakan anak-anak tersebut telah melanggar aturan lalu lintas (Lalin) dan pihaknya menghimbau orang tua agar peduli dengan keselamatan anak-anak mereka. Kamis (13/10)

Baca Juga  Gegara Tak Pakai Masker, 9 Warga Lahat Terjaring Operasi Yustisi

”Anak-anak tersebut jelas telah melanggar aturan lalu lintas, mereka tidak memiliki SIM dan sering kali berkendara tidak mengunakan Helm. Oleh karena itu kami menghimbau pada para orang tua, untuk mencegah anak-anak mereka mengendarai sepeda motor apabila masih di bawah umur, selain melanggar aturan lalu lintas acap kali anak-anak tersebut mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan dan ini sangat mengancam keselamatan mereka sendiri dalam berkendara “, kata Dani.

Baca Juga  DENGAN PRAMUKA, DIHARAP ANAK ANAK DAPAT MELATIH HIDUP BERGOTONG ROYONG

Photo/Naskah : (Prima)

Editor               : (UJANG, SP)

Check Also

Pemkab Lahat Peringati Nuzulul Qur’an Tahun 1446 H/2025 M

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat, Widia …

SMM Panel

APK

Jasa SEO