LAHAT, LhL – Decak kagum dari masyarakat sudah sewajarnya didapatkan oleh Satres Narkoba Polres Lahat. Pasalnya selain sudah berhasil menangani beberapa kasus yang berhubungan dengan narkoba, tadi malam States Narkoba Polres Lahat kembali menangkap dua tersangka yang berhubungan dengan daun haram (ganja), Jumat (07/10/2016)
Dua tangkapan dua tersangka dan di dua tempat yang berbeda, yang pertama tertangkap Oktavianus (20) seorang pemuda yang beralamat di Desa Gunung Agung, dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis daun ganja kering. Yang kedua atas nama Rasial (25) seorang pemuda yang beralamat di Lahat Tengah dengan barang bukti yang sama sebanyak Enam paket siap edar.
Oktavianus diamankan petugas res narkoba pada jum’at dini hari sekira pukul 02.00 wib, setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penyergapan, ketika digeledah petugas mendapati barang bukti berupa ganja di dalam saku celana tersangka.
Sementara pelaku kedua atas nama Rapial, diamankan petugas atas bantuan informasi masyarakat pada saat hendak melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dinihari sekira pukul 03:00 dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah Rapial. Tersangka tidak dapat mengelak lagi, karena petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket ganja kering dirumah tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK didampingi Aksara Narkoba melalui Paur Humas Polres Ipda Sabar T menerangkan, saat ini kedua tersangka sudah dibawah ke polres Lahat. “Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di mapolres Lahat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Sabar.
Sebagai informasi kedua penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan, yaitu:
1. Dasar : LP / A – 99/ X / 2016 / Sumsel / Res Lahat, tgl 07 Oktober 2016
2. Dasar: Lp/A-100/X/2016/Sumsel/res Lahat, tgl 7 Oktober 2016.
Naskah (Yadi)
Photo (Humas Polres)