LAHAT, LhL – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kabupaten Lahat mencatat hingga September 2016, sebanyak 9.078 unit kendaraan bermotor mati pajak, 7.971 unit merupakan sepeda motor, sisanya merupakan mobil.
Tak main-main, total tunggakan dari ribuan kendaraan itu mencapai Rp 3,9 miliar, dengan nilai pokok Rp 2,9 miliar dan denda Rp 991 juta. “Jumlah sudah berkurang dengan adanya kebijakan pemutihan yang sudah berjalan selama sebulan,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda Sumsel Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi, Kamis (6/10).
Dari ribuan unit mobil yang menunggak pajak, ratusan diantaranya diperkirakan bekas angkutan batubara yang telah ditarik leasing. Sehingga UPTD Dispenda Sumsel Kabupaten Lahat, akan mencari peredaran kendaraan itu.
Bukan saja itu, jelas Umar, mobil dinas aset Pemda Lahat juga banyak menunggak pajak. Pihaknya akan mendata jumlah mobil dinas yang masih ada. Pemda Lahat juga sudah disurati agar menertibkan kendaraan dinasnya yang nunggak pajak. “Mobil truk sampah itu belum perna bayar pajak, jumlahnya ada 10 unit,” kata Umar.
Begitu banyaknya kendaraan yang menunggak pajak ini, tambah Umar, diharapkan berangsur dapat membayar pajak. Apalagi pajak kendaraan bermotor ini cukup membantu pendapatan daerah. “Dengan kondisi keuangan seperti sekarang ini, jelas membantu pajak bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor ini,” bebernya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)