LAHAT, LhL – Setidaknya ada 21 dinas/badan bertipe A dari 30 susunan perangkat daerah Kabupaten Lahat yang mengalami perubahan setelah nomenkelatur disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi peraturan daerah (perda) agar segera dilaksanakan.
Demikian disampaikan, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortala), Drs M Aries Farhan Msi membenarkan, bahwasanya ada 21 dinas/badan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat bertipe A.
Lalu, apa saja dinas dan badan yang dimaksud?, “Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa”, ungkapnya.
Kemudian, lanjut Farhan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan, Pertanian, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perdagangan, Perhubungan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Keuangan Daerah. “Inilah nomenklatur baru yang akan di terapkan natinya,” papar Aries.
Sedangkan, sambung Aries, untuk yang berstatus B ada sembilan dinas/badan meliputi, DPU dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Disnakertrans, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Perikanan, Pariwisata, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Instansi yang tipe A tersebut nantinya, akan memiliki 4-5 kepala bidang (kabid), untuk tipe B kemungkinan diantara 3-4 kabid, disesuaikan kebutuhan dari tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)