KIKIM AREA, LhL – Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat masa persidangan pertama tahun sidang 2016-2017, daerah pemilihan (dapil) V terdiri dari, Kikim Timur, Kikim Selatan, Kikim Tengah, Kikim Barat, Pseksu dan Gumay Talang. Beranggotakan, Herliansyah SH MH, Drs H Chozali Hanan MM, Jonheri, Irwan Sahmi SE, Juliansyah SH, Nizaruddin SH, Sri Hastuti SE, Lion Faizal SE MM dan Ir Haris Patumuna MM. Berlangsung 28 September – 3 Oktober 2016, untuk menerima, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat (asmara).
Camat Kikim Timur, Pebroni SE menyampaikan, perkembangan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kikim Area hasil dari peninjau DPD RI apakah sudah diproses.
“Dimana, masyarakat Kikim Area sepenuhnya sudah menunggu perkembangan dari DOB tersebut, dan dimekarkan menjadi kabupaten baru,” katanya, Rabu (28/9).
Ia menambahkan. Orgen tunggal (OT) sudah tidak diperbolehkan beraktifitas pada malam hari, agar para kepala desa (kades) untuk tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pesta malam hari, dimana, hasil razia masih ada kedapatan yang menjual miras dan supaya dapat memahaminya.
“Lebih baik dilaksanakan pada siang hari, jangan sampai dibubarkan oleh pihak lain, selain itu, larangan pembakaran hutan sama sekali tidak boleh dipandang sebelah mata, sebab, ini melanggar ketentuan,” jelas Pebroni
Sementara itu, Koordinator Reses DPRD Lahat Dapil V, Drs H Chozali Hanan MM menyampaikan, pada 2000 rencana untuk pemekaran, dan 3-5 Oktober mendatang diundang ke Jakarta untuk merekomendasi ke DPD RI menyampaikan mengenai Kikim Area akan ditindak lanjuti dan dikawal.
“Akan kita kawal bersama-sama dengan bupati yang memiliki DOB menuju ke DPD RI, guna memekarkan Kikim Area menjadi kabupaten baru, begitu pula dengan rencana study banding supaya dikoordinir mempertanyakan kepada. Instansi terkait sehingga tidak menyalahi peraturan, sehingga kas desa atau dana desa dikeluarkan, dan kades tidak kena masalah,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editor : (UJANG, SP)