LAHAT, LhL – Sebelumnya Bambang Gunawan dan Doris, dua dari 14 orang karyawan PTPE yang diberhentikan secara sepihak mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kini, giliran 11 mantan karyawan PTPE mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat tepatnya ke Komisi IV, maksud dan tujuan mereka tidak lain ingin meminta mediasi tentang kejelasan status mereka, dimana, pihak perusahaan bergerak di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pun dengan kasus serupa.
Ke 11 orang tersebut diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat, Marwan Ardiansyah SE Msi beserta anggota dengan mengelar rapat dengar pendapat (RDP), sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (26/9).
Marwan Ardiansyah membenarkan, bahwasanya ke 11 mantan karyawan PTPE diberhentikan secara sepihak, mengadu ke komisi IV, tanpa adanya alasan tiba-tiba disodorkan surat pengunduran diri. “Ini sungguh amat disayangkan sekali langkah yang diambil perusahaan, dengan memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada kejelasan sedikitpun,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat ini, jajaran Komisi IV DPRD Lahat akan memanggil dan meminta penjelasan kepada perusahaan (PTPE, red) maupun Disnakertrans. “Kita akan segera memanggil keduanya, agar jelas mengapa hal ini bisa terjadi, sehingga ditemukan formulasi dan solusi terbaik,” pungkas Marwan.
Photo/Naskah : (BENS)
Naskah : (UJANG,S P)