LAHAT. LhL — Lagi-lagi mapolres Lahat, melalui Tim Satres Narkoba Polres Lahat kembali meringkus satu orang pelaku narkoba, penyimpan dan pemakai narkotika dan obat obatan (Narkoba) jenis Sabu dan Ganja. Hasil ini merupakan wujud tindak kegiatan Satres Narkoba Polres lahat. Penangkapan tersangka narkoba yang bernama Edowar bin Nursam (36), ditangkap tadi malam pukul 20.30 Wib yang bertempatan dekat lapangan tenis telkom, kelurahan gunung gaja Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Rantau Isnur Eke, SIK. melalui Kasat Resnarkoba AKP. Desli Dersha,S.sos pelaku ini kena Lp- A/93/IX/2016 tgl 21 september 2016. Dengan pasal 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyelahgunaan Ganja dan Sabu (Narkoba).
“Tersangka Edowar bin Nursam sudah diamankan dengan barang bukti, 1 paket sabu, 1 paket Ganja Kering, dan 1 ball bungkus pelastik,” ujar Agus, salah satu Kanit.
Koronologi penangkapan pelaku Edowar Bin Nursam oleh Tim Satres Narkoba, Polres Lahat. Pelaku ditangkap di TKP dan membuang sesuatu disiring, setelah dicek ternyata 1 paket kecil sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati 1 paket kecil ganja.
“Barang Bukti (BB) dan TSK langsung diamankan dan kita bawa kepolres lahat untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Lahat akan memaksimalkan upaya pemberantasan terhadap para pemuja Narkoba di lingkup wilayah hukum Polres lahat khususnya. Apalagi upaya penegakan hukum dibiidang Narkoba,” katanya.
Photo / Naskah : (Prima)
Editor : (UJANG, SP)