* Yang Menunggak 4 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
EMPATLAWANG, LhL – Sejak diberlakukannya Pemutihan oleh Pemerintah Provinsi, antusias masyarakat khususnya di Kabupaten Empat Lawang untuk membayar pajak mengalami peningkatan, hal inilah yang dikatakan oleh Kepala UPTD Samsat Kabupaten Empat Lawang, Taufik Syahrial.
“Antusias masyarakat itu cukup tinggi untuk bertanya masalah pemutihan ini, bahkan ada yang telpon langsung untuk bertanya masalah pemutihan ini,” ungkap Taufik Syarial kepada para wartawan Empat Lawang, Rabu (7/09).
Dijelaskannya bahwa, biasanya dalam satu hari yang melakukan pemutihan tersebut itu bekisaran 25% yang melakukan pemutihan, tapi sejak diumumkan menjadi meningkat .
“Kalau hari-hari biasanya yang melakukan pemutihan itu sekitar 25%,tapi sejak diumumkannya pemutihan ini itu meningkat 100% kalau dibandingkan dengan hari-hari biasanya,” jelasnya.
Lanjutnya, jika kendaraan nunggak 4 tahun maka itu cukup dibayar 2 tahun, satu untuk tahun membayar pajak yang nunggak, sedangkan satu tahunnya lagi dibayar untuk pajak kedepannya.
“Walaupun sudah mati pajak 8 tahun tetap bayar 2 tahun, setahun bayar pajak yang lalu, setahunnya bayar pajak yang kedepan dan dendanya itu dihapuskan,dan ini berlaku juga untuk kendaraan dinas dan program ini cuma samapai 31 Desemer,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan kesempatan baik ini, yang masih nunggak tidak membayar pajak, nanti datanya itu akan dihapus, dan jika ingin membayar pajak maka harus daftar dari ulang lagi.
“Tapi itu belum final masih wacana dan payung hukumnyapun masih belum kuat, dan saya minta kepada masyarakat kalau bisa manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya jangan dilewatkan,” ucapnya.
Sambungnya, bagi kendaraan yang berada diluar Provinsi Sumatera Selatan dan kendaraan yang berada diluar Empat Lawang tapi beroprasi di Empat Lawang, maka itu harus dimutasikan dulu, supaya bisa membayar pajak di daerah ini.
“Karena pajak ini merupakan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Empat Lawang,” tutupnya.
Naskah/Photo : (Akbar)
Editor : (Yadi)