LAHAT, LhL – Inspektorat Kabupaten Lahat helat Sosialisasi peraturan Bupati No 18 Tahun 2016 tentang pedoman pegendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat, acara tersebut di laksanakan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Kamis 11/08/2016.
Para peserta yang mengikuti sosialisasi peraturan Bupati No 18 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lahat, adalah pejabat dari Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Camat- camat.
H, Muhamad Tamrin SH, MM, melaporkan maksud dan tujuan meningkatkan kepatuhan pejabat dan prgawai terhadap mengelilah gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat, menciptakan lingkungan yang transparan dan akutabel, untuk mendukung terciptanya lingkungan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Lahat bersih dan melayani, membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari koropsi, kulusi dan nepotisme (KKN). “Terpenting, adalah peningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksana prgram pengendalian Gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lahat”, jelas Eduwar.
Sambutan Bupati Lahat sekaligus membuka acara tersebut, mengatakan kepada seluruh undangan yang telah sempat hadir di dalam acara yang baik ini. “Saya mengharapkan dengan di adakan acara sosialisasi peraturan Bupati No 18 Tahun 2016, tentang pedoman, pengendalian, gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat, agar pemerintah Kabupaten Lahat dapat mengerti tentang gratifakasi, ikutilah dengan sengguh- sungguh.” ucap Aswari.
Photo/Naskah : (GANDA COY)