LAHAT, LhL – Tak kurang dari 130 pemilik usaha jasa hiburan Organ Tunggal (OT), yang tergabung dalam Komunitas Organ Tunggal Kabupaten Lahat (KOTL), hati ini Senin (18/7) memadati halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (18/7),
Sebelumnya, puluhan massa yang merupakan penyedia jasa hiburan organ tunggal ini, telah menyambangi Sekretariatan Pemerintah Daerah (Pemda), Kodim 0405, dan Polres Lahat. Hal ini berkaitan sebanyak 130 usaha OT terancam non job.
Aksi ini digelar oleh KOTL, hanya ingin mendesak agar pihak-pihak terkait sesegera mungkin merevisi perihal limit waktu hiburan malam yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 14/2016 tentang penyelenggaraan hiburan organ tunggal, orkes, band dan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik, mulai pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.
Dalam orasinya, Irwansyah Selaku Ketua KOTL, didampingi Algun Asdianto menyebut, bahwa kedatangan mereka ke gedung DPRD Lahat tersebut, hanyalah untuk menyampaikan surat permohonan revisi masalah Perbup No 14/2016. Sebab, mereka sebagai pelaku penjual jasa hiburan bagi pemilik hajatan merasa keberatan mengenai limit waktu yang tertera. “Disini kita mau mengantarkan surat permohonan revisi waktu soal Perbup tersebut. Kalau bisa setidaknya cukup berhenti beroprasi pada pukul 00.00 WIB. Karena banyak yang mencari hidup di jasa hiburan orgen ini,” ungkap Irawan.
Dia menambahkan, didalam surat permohonan tersebut. Pihaknya merasa terkejut dengan terbitnya Perbup tersebut. Menurut mereka tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan.. pihaknya juga berharap, agar dapat duduk bersama, membahas tentang waktu larangan bagi pihak penyelenggara hiburan untuk tampil, guna mencari solusi yang saling mrnguntungkan “Kami meminta adanya waktu untuk duduk bersama membahas persoalan waktu dalam penyelenggaraan hiburan malam ini. Dalam KOTL ini terdapat 130 orgen, satu orgen 12 kru, banyak yang mencari makan disini,” pungkas Algun.
Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Surya Desman SIP MM menuturkan, Perbub tersebut dikeluarkan oleh Bupati Lahat bukan tidak ada alasan. Hal tersebut lantaran adanya desakan dari sejumlah masyarakat yang menilai bahwa pagelaran acara organ tunggal sering kali menimbulkan berbagai masalah.
“Kami mendapat perintah dari Pak Bupati untuk menyusun draf aturan, yang sudah kami koordinasikan dan disempurnakan oleh Bagian Hukum Setda Lahat. Lagian kan tidak jarang kita mendengar orang berkelahi, bahkan terjadi pembunuhan di lokasi organ tunggal pada malam hari. Itu semua karena adanya organ tunggal dimalam hari,” katanya.
Tak hanya itu, jelas dia, pihak pemerintah juga telah mendengar permintaan anggota dewan dari daerah pemilihan V Kikim Area saat sidang paripurna, agar Bupati Lahat mengeluarkan Perbub tentang larangan bagi masyarakat menggelar acara organ tunggal dimalam hari sejak pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. “Jadi bukan hanya karena ingin membatasi secara sepihak, wakil rakyat juga meminta agar hiburan malam dihentikan dulu,” tandas Surya Desman.
Photo : (BENS)
Naskah : (UJANG, SP)