EMPAT LAWANG, LhL – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil menciduk bandar narkoba yang selama ini menjadi Target Operasi (TO), di Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (18/6) sekitar pukul 02:00 Wib.
Tersangkanya adalah Ibrahim alias Taim (35) warga Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Barat kabupaten Empat Lawang bersama dua orang rekannya Dobi Liansyah (20) dan Herlyansyah (26) warga yang sama kini sudah didalam proses, di mapolres Empat Lawang.
Timah panas pun terpaksa dimuntahkan dari pistol polisi dan tepat mengenai paha sebelah kiri Taim, hal itu dilakukan lantaran saat dilakukan penangkapan tersangka Taim melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan keris ke arah polisi dan mencoba kabur.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Joni Indrajaya, saat ditemui oleh beberapa awak media di Mapolres Empat Lawang, Sabtu (18/6) mengatakan, tersangka Taim selama ini memang sudah menjadi TO polisi. Bahkan sejak satu minggu lalu polisi sudah mengintai tersangka namun karena ada sedikit kendala, baru saat ini lah tersangka berhasil di ciduk.
“Salah satu anggota kita mencoba memerintahkan informan (Cepu) untuk memesan barang haram tersebut kepada tersangka, saat dipastikan barang tersebut ada, anggota pun langsung bergerak untuk menciduk Taim bersama dua rekannya di rumah tersangka Herlyansyah,” ungkap Joni.
Saat penangkapan, dikatakan Joni, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB-), satu plastik berisi inex yang sudah hancur dengan berat 1,40 gram, lalu Sabu dengan berat Lebih kurang keseluruhan 115,75 gram, kemudian satu unit timbangan digital CHQ, 2 unit Hand Phone jenis samsung clip warna hitam dan BB Gemini warna hitam, dan satu bilah keris tanpa sarung, dan satu buah kunci T serta satu buah plastik sedang yang berisi 37 plastik klip kecil dan 2 buah plastik klip sedang.
“Jika ditaksir keseluruhan barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 115 juta. Bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat menelan dua paket sabu ukuran kecil seberat 1,55 gram,Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan penyidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Taim, barang haram tersebut di dapatkanya dari salah seorang bandar dari kota Palembang. Sedangkan tempat mereka melakukan transaksi yakni di Kota Pagaralam. “Sudah selama 1,5 tahun saya menjadi bandar sabu, barang tersebut saya edarkan disekitar kecamatan Pendopo. Dan hasil dari menjual sabu saya pergunakan untuk berfoya-foya dan berjudi sabung ayam,” aku bujang tua ini dihadapan penyidik.
Naskah / photo (Fauzi)