PAGARALAM, LhL – Tersandung persoalan hukum yang membelit 3 Pagawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pagaralam telah melakukan tindakan tegas,seperi penundaan kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan. Bahkan solusi terakhir ke tiga PNS dimaksud terancam bakal mengalami
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat ini, seperti ditegaskan oleh kepala BKD Pagaralam, Imam Pasli saat disambangi harian ini di ruang kerjanya, Jum’at (10/06). ”Ya memang ada 3 PNS yang bermasalah,di Dinas Perhubungan,Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sosial Tenaga Kerja,” terang Imam, sembari menambahkan bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum dan kebijakan pemerintah kota, proses hukum mereka tengah berjalan, karenanya diberhentikan untuk sementara waktu dengan sanksi pemotongan tunjangan, penundaan pangkat.
Dilanjutkan Imam, BKD mendesak agar atasan langsung yang bersangkutan melapor guna proses, karena ada atasan langsung yang belum dan tidak melapor hingga sekarang. ”Bagaimana kita memproses, laporannya juga tidak ada”, cetusnya.
Pihaknya berharap, supaya dalam waktu dekat ini ada laporannya. Bila tidak ada laporan, tentu akan menimbulkan tanda tanya yang besar di masyarakat. “Sementara BKD melakukan proses berdasarkan laporan”, ujar dia.
Ditanya tentang inisial tiga pegawai yang terancam dipecat tersebut, Imam belum dapat membeberkannya, dengan alasan semuanya sudah tahu dan tidak perlu disebutkan. Menurutnya, dalam konteks PNS bermasalah, BKD tentu tdak tinggal diam. Misalnya, memberikan pendampingan hukum, dan langkah langkah lain agar bisa mendapatkan solusi terbaik. ”Secara pribadi kita tidak menginginkan sampai ada PNS yang di PTDH, namun bila memang itu yang terbaik mau tidak mau diterapkan”, pungkasnya.
Photo/Naskah : (Repi Black)