Author : Ujang
LAHAT, LhL – Dua pria yang masih tergolong dalam usia anak, PDP (19) warga Gang Sentral Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan JZ (18) jugo warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lahat, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi setelah keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat dan dibui dalam ruang tahanan, pada Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Jalan Reli, Kelurahan Kota Baru,Kecamatan Lahat.
Penangkapan terhadap 2 terduga pengedar dan pemakai barang haram tersebut, setelah sebelumnya pihak Satres Narkoba Polres Lahat mendapat laporan dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/A-12/I/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 18 januari 2020.
“Nah, setelah dilakukan penyilidikan terhadap sasaran serta tempat dan orangnya diketahui. Selanjutnya petugas langsung menangkap kedua PDP dan JZ”, terang Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK didampingi Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas, Iptu. Sabar. T yang diutarakan Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH pada Minggu (19/1/2020).
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lahat, sambung Lispono, adalah berupa sebungkus daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 4.28 gram.
“Untuk BB sudah diamankan bersama terduga, guna penanganan hukum lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : RON