Author : Ujang
LAHAT, LhL – Setelah melakukan berbagai upaya penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka pada hari ini, Senin (16/8/21) sekira pukul 15.00 WIB, RES (29) warga Gang Nurul Islam Nomor 112 RT 04 RW 02 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat berikut Barang Bukti (BB) atas tindak pidana penggelapan uang PT. Bintang Jaya Mulya Motor (BJMM), diserahkan kepada Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
“Tersangka RES diserahkan setelah mendapat P21 dari Kejaksaan berdasarkan surat Nomor : B-1680/I.6.14/08/2021”, jelas Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasi Humas, Iptu, Hidayat yang disampaikan Kasubsi Yanpers, Aiptu. Lispono, SH dalam releasenya.
Sebelumnya, RES yang merupakan karyawan dan dilaporkan pihak PT. BJMM ke Polres Lahat dan setelah diperiksa RES ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan RES tersangka ini, karena RES melanggar Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP karena tersangka merupakan karyawan PT. BJMM.
Diuraikan Lispono, bahwa tersangka RES merupakan staf admin keuangan PT. BJMM yang biasanya bertugas menerima uang setoran atau pembayaran dari Nlnasabah maupun sales. Olehnya, uang itu tidak dibayar atau disetor ke Perusahaan, sehingga Perusahaan mengalami kerugian lebih Rp.200 juta.
“Tersangka ini menggelapkan uang pembayaran nasabah yang membeli cash hampir 9 unit motor yg tidak dibayar. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan di PN Lahat. Untuk ancaman hukuman, 5 tahun penjara”, tutup dia.
Editor : RON
Lahat Hotline





