Author : Ganda Coy
MERAPI BARAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat, dengan syarat- syarat dan perlengkapan sesuai aturan- aturan yang ada. Maka pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengeluarkan tentang izin Lingkungan atas kegiatan Showroom dan Bengkel Kendaraan PT Persada Palembang Raya di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Untuk diketahui oleh Masyarakat Kabupaten Lahat terkhusus Masyarakat Kecamatan Merapi Barat, surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Dinas Perizinan Penaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Lahat dengan nomor izin 503/0020/LINGK/DPMPTSP/XI/2020, tanggal pengesahan 3 November tahun 2020.
Pihak Perusahaan PT Persada Palembang Raya di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, dalam hal ini memandatkan untuk mengurus surat dan syarat- syarat pembuatan izin tersebut kepada Lembaga Swadayah Masyarakat (LSM).
Dengan telah selesai surat izin tersebut maka pada hari Rabu (18/12) Seketaris LSM didampingi Danil Insun yang juga LSM, langsung memberikan surat izin tersebut dengan secara simbolis ke Perusahan PT Persada Palembang Raya di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Saat dibincangi Seketaris LSM Robi Lian, menuatakan senang atas kepercayan yang diberikan oleh pihak Perusahan maka tugas yang diberikan telah selesai dengan baik dan lancar.
“Dengan telah diselesaikan tentang izin lingkungan atas kegiatan Showroom dan Bengkel Kendaraan PT Persada Palembang Raya di Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dapat beroperasi lagi, ” jelasnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





