Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kali Ketiga, Polsekta Lahat Amankan Terduga Penimbun Gas Melon

Kali Ketiga, Polsekta Lahat Amankan Terduga Penimbun Gas Melon

Author : Barab Dafri. FR

LAHAT – Jajaran Polres Lahat, dalam hal ini Polsekta Lahat kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penimbun berikut Barang Bukti (BB) ratusan tabung gas 3 Kg. Penangkapan ini, merupakan kali ketiga dengan terduga yang berbeda dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

“Sebelumnya kami telah berhasil mengamankan terduga penimbun lainnya dan puluhan Barang Bukti (BB), kini kami meringkus pelaku berikut ratusan BB baik tabung yang berisi gas maupun yang telah kosong,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK ketika disambangi media ini melalui Kapolsekta Lahat, Iptu Irsan Rumsi SE di ruang kerjanya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga  LAHAT MEMANAH 1 AKAN TUMBUHKAN ATLIT PANAH YANG PROFISIONAL

Kapolsekta menambahkan, tersangka ASM (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Baru, tepatnya di Simpang Sage Desa Manggul, Kecamatan Lahat pada hari ini, Minggu pada 25 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

“Setelah kami dalami di lokasi berbeda, ternyata tersangka ASM telah menyimpan atau menimbun tabung gas 3 Kg dalam jumlah skala besar tanpa izin usaha penyimpanan,” jelas Kapolsekta yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Lahat.

Dilanjutkannya, lokasi tersangka ASM menyimpan ratusan BB itu terletak di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat dengan rincian temuan BB, yakni sebanyak 67 tabung gas LPG melon kosong tanpa segel bersubsidi dan sejumlah 68 tabung gas yang ada isi 3 Kg.

Baca Juga  PJJ SATU CARA POLRES LAHAT ANTISIPASI 3C

“Saat ini, tersangka ASM dan BB telah digelandang ke Mapolsekta Lahat untuk proses sidik lebih lanjut, sesuai dengan perbuatannya dalam tindak pidana melakukan penyimpanan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c UU RI no 22 Th 2001 ttg Minyak dan Gas,” pungkas Kapolsekta.

Editor : RON

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO