banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / TAK PAKAI MASKER, SIAP-SIAP DIDENDA LIMA PULUH RIBU

TAK PAKAI MASKER, SIAP-SIAP DIDENDA LIMA PULUH RIBU

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Bagi warga Pagaralam yang tidak patuh dan lalai mengenakan masker, maka siap- siap kena denda sebesar Rp.50.000,-. Sanksi denda bagi pelanggar relevan dengan peraturan Walikota Pagaralam, yang sebelumnya sudah disosialisasikan oleh tim gabungan.

Kasat Pol-PP Pagaralam, Mastullah kepada media ini Selasa (15/09/2020) menuturkan, kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan Penegakkan Disiplin (Gakplin) dan hukum pencegahan Covid-19 di Kota Pagaralam. Tim ini terdiri dari Polres Pagaralam, Sat-Pol-PP, Dinas Perhubungan kembali melakukan penyisiran untuk mensosilisasikan Perwako tersebut.

“Diharapkan denda merupakan opsi terakhir bagi pelanggar. Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tujuan utamanya memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Denda kita harapkan jalan terakhir, ” tegasnya.

Baca Juga  PEMKOT PAGARALAM BERLAKUKAN PERWAKO NO 30 TAHUN 2020 TERKAIT COVID-19

Sebelumnya diberitakan Senin (14/9/20) Tiga tim dibagi di tiga tittik, yakni Pasar Dempo Permai, Lapangan merdeka Alun- alun Utara dan Pasar Rakyat Nendagung Kota Pagaralam yang diawali dengan Apel di Mapolres Kota Pagaralam dan diikuti oleh tim tekhnis terkait.

Kapolres Kota Pagaralam melalui Kasat Shabara, AKP. Zanzibar Zulkarnain mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini pihaknya (Polres) hanya bersifat melakukan pendampingan, karena penindakan tegasnya adalah Sat-Pol. PP.

“Dan kita upayakan dalam pelaksanaanya pun mengedepankan sifat humanis tanpa ada kekerasan meski perlu sedikit pemaksaan, “paparnya.

Sementara Kabid Penegakkan Perda Sat-Pol.PP Kota Pagaralam, Kariyawan menambahkan, bahwa meskipun sudah dijelaskan dalam Perwako tersebut ada sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan denda, namun ini masih bersifat sosialisasi.

Baca Juga  BNN Bimtek P4GN : Ciptakan Lingkungan Bersih Narkoba di Lingkungan Swasta

“Masih bersifat pemberitahuan agar didukung. Apalagi, menyangkut dengan denda bagi perorangan nantinya akan diterima oleh bendahara khusus”, katanya.

Sedangkan untuk penutupan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan, nantinya sebelum denda akan dikenai sanksi administrasi terlebih dulu. Jika masih tetap melanggar, akan dilakukan penutupan usaha tersebut oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat akan sadar dan tidak sampai berujung dengan sanksi atau denda. Intinya Gakplin dijalankan dam dipatuhi semua lapisan, ” pungkas Mastullah.

Editor : Ron

Check Also

Program PTSL di Desa Pulau Panggung Lahat Disorot, Warga Keluhkan Pungutan Rp500 Ribu Per Sertifikat

Author : Toni Ramadhani PAJAR BULAN, LhL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang …

SMM Panel

APK

Jasa SEO