Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / PNS DAN PENGUSAHA DI PAGARALAM DILARANG GUNAKAN LPG 3 KG KG, INI SURAT EDARANNYA

PNS DAN PENGUSAHA DI PAGARALAM DILARANG GUNAKAN LPG 3 KG KG, INI SURAT EDARANNYA

Author : Aceng

PAGARALAM, LhL – Walikota Pagaralam Alpian Maskoni  SH keluarkan surat edaran nomor 510/52/DISP2KUKM/2020 tentang pemakaian tabung gas LPG 3 KG  dan tabung gas 12 kg dan surat edaran nomor 510/ 543/ DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pagaralam agar tidak gunakan gas liquefied fetroleum gas LPG 3 Kg.

Alpian Maskoni, SH, mengatakan, surat edaran ini Menindaklanjuti peraturan menteri sumber daya mineral republik indonesia nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian lequefield petroleum gas (LPG) 3 Kg dan surat direkture jendral minyak dan gas bumi kementrian sumber daya mineral republik indonesia tanggal 23 maret 2018 nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal pengendalian penguna gas LPG 3 Kg.

Baca Juga  HUT KE 16 PAGARALAM, IDA MERENGEK DENGAN ALEX

“Maka dari itu  barang bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin,” ujar Wako 16/07.

Masih Kata Alpian, Usaha mikro kecil  seperti hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung Gas Melon 3 KG.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini pihaknya beritahukan bagi pemilik hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi, dilarang mengunakan gas LPG kemasan 3 Kg, dan beralih mengunakan LPG non subsidi, yaitu bright gas 5,5 kg atau 12 kg,” Tambah nya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Warga RW 03 Gunung Agung Tengah Kompak Kerja Bakti Bersihkan Makam

Alpian juga menjelaskan Pihaknya juga keluarkan surat edaran nomor 510/543/DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada PNS Pagaralam agar tidak gunakan gas liquefied fetroleum gas LPG bersubsidi 3 Kg.

“Dengan ini kami atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam memberikan himbauan  kepada Para PNS Pengusaha Di Kota Pagar Alam untuk tidak gunakan Gas LPG 3 Kg tetapi gunakan LPG Bright Gas 5,5 Kg atau 12 kg karena Gas 3 KG Hanya di peruntukan bagi Masyarakat  Miskin” Ujar Kak Pian.
Editor : Ron

Check Also

Beredar Rincian Biaya Seragam MAN Pagaralam 2026 Tembus Rp 2,7 Juta, Awak Media Desak Klarifikasi Kepala Madrasah

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Jagat media sosial dan ruang publik di Kota …

SMM Panel

APK

Jasa SEO