Author : Ujang
LAHAT, LhL – Pemerintah Kabupaten Lahat cukup dikejutkan dengan adanya kabar, bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P (42) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di sebuah instansi pemerintahan dan berdomisili di Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pasalnya, P diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyimpan dan memiliki barang haram Narkoba dengan berbagai jenis.
Terungkapnya kasus ini, setelah Polres Lahat menggelar Press Conference pada Selasa (3/3/2020) di Mapolres Lahat, yang sebelumnya P diamankan oleh pihak Tim Walet Unit II Satuan Reserse Nasrkoba Polres Lahat bersama beberapa rekannya, 2 diantaranya adalah berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL).
Direlease dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil meringkus satu terduga P bersama teman perempuannya berinisial Y (24) tercatat sebagai warga Jalan Inspektur Yazid, Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, HB (41) warga Jalan Kolonel Sersan Maad, Kelurahan Bandar Agung, D (50) yang juga merupakan pejabat Kasi di sebuah Instansi Pemerintah tercatat sebagai warga Kecamatan Merapi dan E (37) yang bekerja sebagi Pemandu Lagu turut diamankan ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan.
Dari kelima terduga tersebut, P dan dua perempuannya Y dan H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dimaksud. Ketiganya, pun diduga mempunyai hubungan istimewa dan ditetapkan statusnya sebagai pengguna.
Dalam Press Conference tersebut, Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Wakapolres, Busi Santoso, S. Sos dan Kasat Res Narkoba, Bobby Eltarik, SH menjelaskan, bahwa para tersangka diamankan ketika berada di Simpang Stasiun KA, atau tepatnya di Jalan Mayor Ruslan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penagkapan itu, petugas juga berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 (empat) butir tablet warna orange berlogo WB diduga Narkotika jenis Pil Extacy dengan berat brutto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram, sebuah Mobil Toyota Hilux warna hitam bernomor polisi BG 1074 E, yang dipakai tersangka saat diamankan, 2 buah HP Android milik P dan Y serta sebotol minuman beralkohol merk Chivas Regal.
“Benar, anggota kita telah mengamankan lima warga. Dan setelah dieriksa, tiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka atas nama P adalah oknum ASN di salah satu Instansi pemerintah di Kabupaten Lahat yang menjabat sebagai Kabid. Rencananya, BB Narkoba tersebut akan digunakan oleh para tersangka di sebuah kegiatan di Kota Pagaralam. Namun sebelum mereka berangkat, gelagatnya sudah tercium oleh petugas,” terang Kapolres.
Sedangkan untuk dua warga lainnya, yakni E dan D, sambung Irwansyah, telah diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan secara intensif, karena keduanya tidak terbukti terlibat dalam proses proses pembelian dan penggunaan BB yang diamankan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Editor : RON
Lahat Hotline








