Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / SEKDA : OTT 4 ASN DI PEMKOT PAGARALAM, HUKUM SESUAIKAN KESALAHAN DILAKUKAN

SEKDA : OTT 4 ASN DI PEMKOT PAGARALAM, HUKUM SESUAIKAN KESALAHAN DILAKUKAN

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Terkait kasus orang tertangkap tangan (OTT) 4 aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam hukuman sesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh ASN, hal ini dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Pagar Alam Samsul Bahri Burlian saat di Cegat oleh Wartawan usai sidang Paripurna Di halaman kantor DPRD, Kota Pagar Alam, Selasa (18/02/2020).

Sekda Pagar Alam DRs Samsul Bahri Burlian mengatakan, Kasus orang tertangkap tangan (OTT) 4 ASN dilingkungan Pemkot Pagar Alam lakukan sesuaikan hukum dengan kesalahan ASN itu.

Baca Juga  TAHUN BARU ISLAM 1441 H, PEMKOT DATANGKAN PENCERAMAH DARI JAKARTA

“Dengan adanya kejadian ini mudah mudahan menjadi pembelajaran dan menjadi pengalaman buat yang lain,” Kata Samsul.

Sementara menurut PLT Kepala Dinas BKSDM Pagar Alam Marendra Oka Wijaya saat disambangi diruang kerjanya menjelaskan, OTT 4 ASN Pemkot Pagar Alam sekarang sudah diberhentian sementara.

“Untuk gaji mereka sekarang tinggal 50% diterima, kecuali sudah inkrah otomatis putus sama sekali gaji pokok dan tunjangan mereka,” Kata Oka.

Baca Juga  WAKO TINJAU KESIAPAN OPD CENTER DI PAGARALAM

Oka menghimbau, Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pagar alam agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak tersandung dengan hukum.

“Turuti saja aturan yang berlaku agar tidak bermasalah dengan hukum, apalagi bila diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH),” Himbaunya. 

Editor : Ron

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO