Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / DIDUGA CABULI BOCAH 6 TAHUN, AY DIPOLISIKAN

DIDUGA CABULI BOCAH 6 TAHUN, AY DIPOLISIKAN

Author : Ron

LAHAT, LhL – Entah setan apa yang merasuki fikiran Ahmad Yani (45), hingga dirinya diduga nekad mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Akibatnya, Ahmad Yani dilaporkan kerabat korban ke pihak berwajib. Bahkan, terduga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lahat pada Selasa (26/3/19) siang.

20190327_135349

Kabar terhimpun, pria beristeri dan tercatat sebagai warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat ini, diduga dengan tega melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut pada anak yang masih tergolong balita tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak Polres Lahat, peristiwa amoral terduga ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi telah terjadi tindak pidana perlakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban sebanyak 3 kali.

Adapun kronologis kejadiannya, pada suatu hari (Terduga lupa tanggal, Red) Bulan Maret Tahun 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, terduga (Maaf) mencium pipi kanan dan kiri korban secara bergantian masing-masing sebanyak 1 satu kali.

Kemudian pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2019 sekitar pukul 11.30 WIB, korban ditidurkan di atas kasur di dalam kamar rumah pelaku dengan posisi tengkura. Selanjutnya terduga menurunkan celana korban sebatas lutut, lalu pelaku (Maaf) menindih tubuh korban dan menggesekan kemaluannya di sela kedua bokong korban.

Baca Juga  HIMBAU PILKADES UNTUK TERTIB, AAN JUGA AJAK WARGA PERDULI LINGKUNGAN

Pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2019, sekira pukul 08.00 WIB, terduga kembali melakukan perbuatan cabul pada korban di dalam kamar mandi rumah terduga yang beralamat di Desa Sungai Laru dengan cara (Maaf) mencium bibir dan melumat bibir serta sesekali lidah pelaku masuk ke mulut korban. Seterusnya pelaku menurunkan celana korban dan menggesekan (Maaf) kemaluan pelaku ke (Maaf) kemaluan korban, hingga berulang kali. Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan cairan kental yang dibuang di atas (Maaf) kemaluan korban, selanjutnya korban menyiramnya dengan air.

Atas laporan bernomor LPB / 51 / III / 2019/ SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 22 maret 2019, maka pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019 sekira Pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Lahat menangkap terduga di rumahnya di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Baca Juga  Kapolsek Kikim Timur Beserta Jajaran Anggota Monitoring Jelang Ajang Pilkades Serentak 2021

Kapolres Lahat, AKBP. Gerri Harahap, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi dalam press releasenya membenarkan adanya penangkapan terhadap Ahmad Yani terduga pencabul anak bawah umur ini.

“Terduga dan Barang Bukti (BB) berupa satu baju anak perempuan warna pink dan putih, satu jilbab anak warna pink, satu celana legging anak perempuan warna cokelat muda, sudah kita amankan di Mapolres Lahat, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut”, urai Kasat Reskrim dalam press releasenya, Rabu (27/3/19).

Kemudian, lanjut sia, upaya yang telah dilakukan pihak Reskrim Polres Lahat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi mindik, pemriksaan pada tersangka dan menahannya.

“Tersangka telah melanggar dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 01 thn 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak”, jelasnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Mahasiswa Cipayung Plus Lahat Gelar Aksi, Desak Bupati Copot Kepala Kesbangpol

Author : Yoki SMSI LAHAT, LhL – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO