Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / SIMPAN SHABU DI TERMOS NASI, DEDI DITANGKAP

SIMPAN SHABU DI TERMOS NASI, DEDI DITANGKAP

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Aksi menyimpan barang haram narkotika jenis shabu yang dilakoni Dedi Kari Niko (40), untuk mengelabui petugas Satnarkoba Polres Pagaralam, agaknya tidak berhasil. Terbukti, warga Perumnas Nendagung ini tak berkutik saat angota Satnarkoba yang dipimpin KBO, Ipda Ramsi menggeledah kediamannya menemukan paket kecil shabu yang siap edar yang disimpan tersangka di dalam Termos nasi.

Akibtanya, Dedi terpaksa digiring petugas berikut barang bukti 15 paket kecil shabu dan harus merasakan dinginnya tembok sel Mapolres Pagaralam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 26 januari 2019, sekira jam 15.15 wib terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam uu no. 35 thn 2009 tentang narkotika yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres pagaralam.

Baca Juga  SMSI Kabupaten OKI Tempati Kantor Baru

Pengungkapan ini, berkat adanya laporan masyarakat yang resah dan curiga dengan gerak gerik pelaku yang berdomisili di Perumnas nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota pagaralam ini.

Berbekal informasi dari masyarakat itulah, akhirnya -15 (lima belas) paket kecil dengan berat bruto 4.17 gram dari tangan lelaki yang kesehariannya wiraswasta ini dapat ditemukan pada Hari sabtu tanggal 26 januari 2019 sekira pukul: 15.15 wib.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si melalui Kasat narkoba. AKP. Safaruddin menyatakan, anggota Sat Narkoba dipimpin oleh KBO, Ipda Ramsi, SH telah berhasil mengungkap kasus dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki.

Baca Juga  Semua Pansus DPRD Prov. Sumsel Pahami dan Menerima LKPJ Gubernur TA 2022

“Sebelumnya, anggota Satres narkoba polres pagaralam mendapatkan informasi, bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)”, urai Ramsi.

Kemudian, pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 15 (lima belas) paket kecil dengan berat bruto 4.17 gram di dalam kotak rokok gudang garam. Barang Bukti (BB) juga sebagian disimpan di dalam termos yang berisi beras.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Satres narkoba, guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.

Editor : Ahmad

Check Also

Polres Lahat Ringkus Pelaku Pembunuhan di Cafe Pulau Beringin Kikim Selatan

Author : Jang / Humres LAHAT, LhL – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama personel Polsek …

SMM Panel

APK

Jasa SEO