Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Sepandai-pandainya mengelabui petugas, namun tercium juga. Seperti kasus Reo Pranata (27) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan ini. Pasalnya, selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa 9 paket sahbu siap edar, botol Gatsby dan satu plastik klip.
Kapolres Pagaralam. AKBP. Dwi Hartono, SIK. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Safarudin saat press conference Senin (29/10) menyebut, bahwa tersangka yang kesehariannya wiraswasta ini diamankan pada Selasa (23/10) lalu, atas laporan warga yang curiga dengan gerak gerik dan aktifitas tersangka.
Setelah dilidik, akhirnya didapatkan narkoba jenis shabu yang dimasukan ke dalam botol lalu ditanam dalam tanah di samping rumahnya.
“Tersangka tak dapat mungkir, setelah ditemukan barang bukti. Saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Ahmad
Lahat Hotline





