Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Dengan telah diamankannya kembali satu dari komplotan Blawong CS oleh Jatanras Polda Sumsel beberapa waktu lalu, Gunawi alias Wak Gun (60) dipastikan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pagaralam.
Pernyataan ini, seperti yang dijelaskan oleh Kajari Pagaralam, Jaja, SH kepada awak media pada Rabu (10/10/18) di ruang kerjanya. Menurut Jaja, penjadwalan tempat sidang di PN Pagaralam ini, karena mengingat persidangan 4 anggota Blawong CS yang sebelumnya juga dilaksanakan disini.
“Sebelumnya, kan sidang nya disini dapat disimpulkan Wak Gun juga sama. Setelah berkas nya dinyatakan lengkap maka segera kita sidangkan”, katanya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






