Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / LAMA BURON, WAK GUN DITANGKAP DI PURWAKARTA

LAMA BURON, WAK GUN DITANGKAP DI PURWAKARTA

# Terlibat Kasus Perampokan & Pembunuhan.

PAGARALAM, LhL ~ Gunawi alias Wak Gun (60) warga Dusun Sekendal, Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, akhirnya tak berkutik saat unit Jatanras Polda Sumsel menjemput paksa tersangka di tempat persembunyiannya di Purwakarta.

Wak Gun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir setahun, karena terlibat tindak pidana perampokan dan pembunuhan bersama 5 anggota Blawong CS lainnya. Kini, yang belum ditangkap tersisa satu orang SK.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono, SIK, MH kepada media ini di ruang kerjanya pada Selasa (9/10/18) membenarkan atas tertangkapnya buronan ini.

“Ya benar, Wak Gun sudah diamankan oleh Unit Jatanras dan saat ini masih di Polda”, terangnya.

Baca Juga  Herman Deru Ajak Pemuda Pemudi Jeme Kite Besemah Jaga Predikat Kota Green City Pagar Alam

Sementara Empat rekannya sudah divonis dan sedamg menjalani hukuman di Nusakambangan.

Diberitakan sebelumnya, Misgianto alias Blawong diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Pagaralam. Persidangan yang dipimpin ketua majelis, Agung Hartarto didampingi hakim anggota, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH dan M. Alwi, SH yang digelar Selasa.pad (03/04) lalu, di Pengadilan Negeri Pagaralam.

Sesuai dengan fakta persidangan, di mana terdakwa telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan korban Darul Qutni warga dusun Bandar Kecamatan Dempo Selatan pada Agustus 2017 lalu.

Baca Juga  ASIK BERMAIN JUDI, OKNUM ASN PAGARALAM DI POLISIKAN

“Dengan ini menghukum terdakwa dengan. hukuman seumur hidup.”tandas ketua majelis.

Sidang dilanjutkan dengan terdakwa, Eko Hariyadi alias Eko, Safarudin dan. Gusti Komang alias Komang.

Atas.putusan tersebut, terdakwa Blawong menyatakan menerima. Terdakwa Eko fikir fikir, terdakwa Safarudin menerima dan terdakwa, Komang.

Pembacaan putusan para terdakwa cukup menyita waktu, karena terdakwa perseorangan. Setelah mempertimbangkan hal hal yang penting.

“Selain tidak unsur pemaaf, maka terdakwa Blawong CS dihukum dengan penjara seumur hidup”, tandas majelis disaksikan jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang saat itu.

Semenyara itu, terkait putusan pihak keluarga korban menyatakan puas.

Editor : Zadi

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO