Author : Imam. S
Muara Enim, LhL – Dua orang perempuan bandar Narkoba asal Desa Bulang Dusun II Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ditangkap polisi pada Sabtu, (25/8/18). Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah warung remang remang (Warem) Jln. PT Tel. Kecamatan Belimbing Muara Enim.
Dua perempuan bandar narkoba yang berhasil diciduk polisi itu yakni, Apei Yanti (33) yang berprofesi sebagai pedagang dan Nurhasanah (28) Binti Nagimin yang berprofesi sebagai karyawan Cafe.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap kedua pelaku bandar narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba 5 (lima) paket kecil jenis sabu dengan berat bruto 2,54 gram, dan 9 (sembilan) butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,44 gram.
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP.. Afner Juwono melalui Kasat Resnarkoba AKP. A. Darmawan, penangkapan itu dengan dasar
LP /A- 153 / VIII / 2018 / SUMSEL / RES M ENIM tanggal 26 Agustus 2018.
“Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dengan itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, perugas langsung mengamankan tersangka beserta temannya”, elas Darmawan.
Diteruskan Darmawan, saat dilakukan pemeriksaan di badannya diketemukan di dalam BH tersangka bernama Apei Yanti Barang bukti (BB) tersebut diatas. Sedangkan peranan temannya yang bernama Nur Hasanah, adalah sebagai penjual atau perantara.
“Apabila ada tamu yang memerlukan narkoba, baik jenis sabu maupun exstasy yang bersangkutan akan melayaninya”, ujar Darmawan, Minggu (26/8/18).
Dari hasil introgasi terhadap tesangka, lanjut dia, Apei Yanti mengakui bahwa barang bukti yang diketemukan tersebut adalah milik temannya dititipkan untuk dijual.
“Ya… barang bukti tersebut ditemukan di dalam pembalut payundara pelaku. Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba, guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, jelas Darmawan.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





