banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / TERKAIT SEJUMLAH PELANGGARAN, PANWASLU SURATI BERBAGAI PIHAK

TERKAIT SEJUMLAH PELANGGARAN, PANWASLU SURATI BERBAGAI PIHAK

Author : Ron

LAHAT, LhL – Terkait banyaknya laporan tentang pelanggaran terhadap pengrusakan serta penempatan Alat Praga Kampanye (APK) para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang akan bertarung di Pilkada Lahat 2018, seperti baliho Pasangan Calon (Paslon) membuat pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lahat bertindak tegas dengan melayangkan surat teguran ke berbagai pihak yang dianggap melanggar aturan.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Andra Juarsyah pada Selasa (17/4/18) via pesan singkat di WhatsAppnya.

“Laporan pengrusakan APK dan temuan APK menyalahi aturan sudah diterima. Seperti laporan pengurusakan APK Paslon nomor urut 1 di lingkungan kelurahan dan desa, misalnya, itu sudah kita tindaklanjuti dengan mengadakan rapat di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi pidana”, kata dia.

Baca Juga  Direktur PT Bukit Asam dan Jajaranya Silaturahmi Bersama Bupati Lahat

PhotoGrid_1523953769661

Terkait adanya temuan Panwascam terhadap lokasi pemasangan APK yang menyalahi keputusan KPU dan Peraturan Daerah, tentang lokasi pemasangan APK, sambung Andra, seperti pemasangan APK di taman fasiltas umum, tugu dan monumen, dekat tembok lembaga pendidikan, pihaknya telah meminta panwascam ada yang melakukan upaya pendekatan ke tim kampanye tingkat kecamatan untuk memindahkan lokasi pemasangan.

Baca Juga  RIBUAN WARGA LAHAT IKUTI SHOLAT IDUL ADHA BERSAMA FKPD DAN OPD

“Selain itu, ada juga Panwascam yang menyurati PPK untuk menegur tim kampanye”, jelasnya.

Disinggung tentang ada atau tidaknya pelanggaran bagi PNS yang ikut berpolitik..?, Andra mengatakan, kalau PNS yang ikut berpolitik hanya Hapit Padli. Karena menurut dia, surat pemberhentianya belum keluar

“Kalau terkait netralitas ASN terhadap Pilkada, terakhir kita dapat laporan ada penjabat di lingkungan dinas pendidikan yang diduga melanggar netralitas, dan sudah direkomendasikan ke instansi terkait serta KASN. Itu belum bisa dianggap pelanggaran Pilkada, tapi kalau aturan ASN melanggar. Sebab, aturan pemilu membolehkan selama izin masih diproses”, tandasnya.

Editor : Zadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO