Author : LIN
LAHAT, LhL– Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, H Nasrun Aswari SE MM didampingi Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan dan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Sekretariatan Pemda Lahat, Feriansyah Eka Putra ST MM membenarkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. diatas Rp 50 juta cukup mengunakan jasa konsultan sedagkan diatas Rp 200 juta barang/jasa harus dilelang melalui bagian pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah setempat.
“Saat ini Sistem Pegadaan Secara Elektronik (SPSE) akan di upgrade versi 4, pengadaan barang dan jasa, proses tetap dengan menggunakan aplikasi terbaru. Dimana, servernya akan dilaksanakan pada Juni 2017 mendatang,” katanya, usai pembukaan Bimtek SPSE, Senin (20/3).
Ia menjelaskan, sejauh ini, setidaknya satu atau dua paket diuji coba, untuk prosesnya, dikoreksi apa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, mereka inilah yang mengelolanya mulai pengumuman hingga penetapan pemenang dan pengumuman pemenang lelang.
“Cukup membuka laptop atau HP terpenting ada jaringan atau terkoneksi. Paling penting, perusahaan tersebut memiliki standarisasi persyaratan dokumen pengadaan. Tidak hanya lokal semata, melainkan seluruh indonesia dapat berpartisipasi sesuai dengan jenis pekerjaannya,” ungkap H Nasrun.
Ditambahkan Feriansyah, adanya bimbingan teknis (bimtek) penyusunan kontrak/PBJ ini, untuk memahami proses pengadaan barang/jasa pemerinyah secara elektronik.
“Termasuk didalamnya transaksi pun menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.
Ia menjelaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dapat memahami proses da mekanisme pegadaan barang/jasa.
“Sehingga diharapkan tidak ada kesalahan dan pelanggaran dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga ketika penyusunan kontrak/PBJ dilaksanakan dengan baik,” pungkas Feriansyah.
Editor : UJANG, SP